Tiada ruang kejahatan bagi wilkum Polsek Indrapura polres Batu Bara.

Pemerintah153 views

MabesNews.com, Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di wilayah hukum Polsek Indrapura.

Pria yang diamankan memiliki inisial SH, atau dikenal dengan nama Hendro (27), merupakan warga Dusun III Impres, Desa Sei Semujur, kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan terhadap pelaku SH dilakukan di salah satu warung yang terletak di Pondok Mandaris, Desa Bandar Masilam, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu, 1/10/2023.

Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes SIK, melalui Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik SH.MH, mengonfirmasi penangkapan ini.

Kapolsek Jonni H Damanik mengatakan, “bahwa pelaku SH alias Hendro (27) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura berdasarkan laporan korban yang bernama Kartim (53), seorang petani dari Dusun Sidorejo, Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara”..

Kapolsek Indrapura menjelaskan, “bahwa pencurian terjadi pada hari Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, anak korban hendak berangkat ke sekolah, namun dia menemukan bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 4331 VAO sudah hilang dari parkiran depan teras rumahnya”.

“Menurut keterangan dari saksi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, yang dipimpin oleh Iptu Jimmy R. Sitorus, bersama tim, segera melakukan pengejaran terhadap pelaku, saat itu, pelaku sedang berada di salah satu warung di Pondok Mandaris, Desa Bandar Masilam, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai,” jelas Kapolsek kepada awak media.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat tersangka sedang duduk di sebuah warung, dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang merupakan hasil curian, serta kunci letter T yang digunakan oleh pelaku saat membobol kunci sepeda motor korban.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 dibawa ke kantor Mapolsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (P.G)