MabesNews.com, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka yakni “AS” (48).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor di Jln. P. Suryanata, Kel.Bukit Pinang, Kec.Samarinda Ulu Kota Samarinda pada Kamis (21/11/24) sekitar pukul 18.20 WITA dengan barang bukti yang ditemukan yakni satu bungkus teh Cina berisi sabu seberat 1.077 gram bruto di dalam kantong kresek hitam, satu plastik silver berisi sabu seberat 11,11 gram bruto di kantong jaket.
Lanjutnya, petugas dilapangan juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jln.Hasan Basri, Kel.Temindung Permai, yang dimana ditemukan barang bukti tambahan berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 10,20 gram bruto, lima paket kecil sabu dengan total berat 1,59 gram bruto, alat pendukung seperti timbangan digital, sendok takar, bundel plastik klip, serta uang tunai Rp. 750.000,00 yang diduga dari hasil penjualan sabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba sesuai dengan Program Pemerintah yakni Asta Cita dari Presiden RI. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Polri akan terus bekerja keras untuk memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait gerak-gerak peredaran narkoba kepada kami guna untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Samsul)
Humas Polda Kaltim