Tersandung Hukum, PT. MEGA Bisa Lolos Memenangkan Tender Senilai Rp 33,9 M di Pemkot Tangerang

MabesNews.com, BANTEN – Aroma tak sedap terendus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten.Salah satu proyek milik Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang bernilai besar tahun 2023 lalu, ketahuan dikerjakan oleh kontraktor yang diduga tersandung hukum, yaitu PT. Mitra Eclat Gunung Arta (MEGA).

Adapun nomenklatur paket proyek yang dimaksud, yakni ‘Pembangunan RSUD Panunggangan Barat (Lanjutan)’ yang dibangun menelan anggaran sebesar Rp 33.986.527.618,83 dari sumber APBD TA 2023.

Kejanggalan dalam tender yaitu bermuara pada penetapan pemenang tendernya. Meski PT. MEGA disinyalir tidak memenuhi syarat legalitas untuk mengikuti proses tender proyek senilai Rp 33,9 miliar ini karena bermasalah hukum di Kejati NTT, namun kenyataannya PT. MEGA bisa diloloskan menjadi pemenang tender Pembangunan RSUD Panunggangan Barat (Lanjutan) tersebut.

Dengan penetapan PT. MEGA sebagai pemenang tender, tentunya hal itu makin menimbulkan kecurigaan akan adanya pelanggaran hukum dan aturan konstruksi.

Adapun Direktur dan jajaran pengurus PT. MEGA terjerat hukum di Kejati NTT setelah terendus ‘maling uang rakyat’ atau diduga melakukan korupsi yang berakibat merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 10,5 miliar.

Oleh Kejati NTT, kontraktor PT. MEGA dimeja hijaukan dengan dakwaan melakukan korupsi senilai Rp 10,5 miliar pada proyek ‘PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN PERSEMAIAN MODERN LABUAN BAJO TAHAP II PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2021’ pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Benain Noelmina, Kementerian LHK bernilai kontrak Rp 39.658.736.000.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran MabesNews.com pada laman LPSE Kota Tangerang, diketahui tender proyek ‘Pembangunan RSUD Panunggangan Barat (Lanjutan)’ diikuti oleh 164 perusahaan jasa konstruksi, namun hanya 9 peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran.

Dari 9 perusahaan yang mengikuti penawaran tersebut, PT. MEGA merupakan penawar tertinggi dengan harga penawaran Rp 33.986.527.618,83.

Sedangkan penawar terendah ialah, PT. BORIANDY PUTRA (BP) dengan penawaran Rp 31.178.574.114,62. Artinya ada selisih sebesar Rp 2,8 miliar lebih antara harga penawaran PT. MEGA dengan PT. BP.

Jika tender dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak kongkalikong, maka Pemkot Tangerang seharusnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar dari selisih harga penawaran antara PT. MEGA dengan PT. BP tersebut.

Kuat dugaan, PT. MEGA memang sengaja diatur untuk memenangkan tender paket proyek milik Dinas Perkim tersebut, tak lepas dari adanya dugaan permufakatan jahat.

Juga PT. MEGA saat mengikuti proses tender, diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Dokumen serta ‘bermain mata’ atau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan Pokja Pemilihan dan Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

MabesNews.com telah berupaya mengkonfirmasi Dinas Perkim Kota Tangerang terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum atas pemenangan PT. MEGA pada tender senilai Rp 33,9 miliar itu, namun tidak satu pun pejabatnya yang bisa dimintai tanggapan resmi.

Decky Priambodo selaku Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang tidak bisa dikonfirmasi karena sedang rapat dengan Pj Wali Kota Tangerang.

“Lagi pada tidak ada semua bang. Pak Kadis (Decky Priambodo) dan Kabid Bangunan sedang rapat di ruangan Pj Wali Kota Tangerang (Nurdin). Gak tahu jam berapa selesai rapatnya,” kata Isep, Security Dinas Perkim Kota Tangerang, Senin (19/8/2024).

(PESTA TAMPUBOLON)