MabesNews.com, Kabupaten Toba : Jumat 25 Oktober 2024 – Saudara AP melaporkan saudara WP dan LP tentang dugaan tindak pidana pengerusakan uu nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP juncto 170 KUHP,titik koordinat desa haunatas II kecamatan laguboti kabupaten toba provinsi sumut.
Peristiwa kejadian tersebut di picu adanya dugaan pengerusakan tanaman jahe yang di tanami oleh saudara inisial AP lalu membuat laporan SPKT Polres Toba,pada hari senin tanggal 11 maret tahun 2024 sekira jam 09:00 wib,pada saat pelapor telah mengkleim diatas tanah tersebut mengalami kerugian Rp.5.000.000,00.
Percekcokan tersebut berada di titik koordinat lokasi lahan desa haunatas II,kemudia tim media mengkonfirmasi sudara inisial WP & LP bahwa hal itu tidak benar dan ada 16 warga masyarakat dari tiga desa haunatas I,haunatas II,siraja giorat,juga ikut terpanggil oleh pihak aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa,pungkasnya.
Keterlibatan peristiwa itu terjadi,bermula saat warga masyarakat berkerumun mendatangi lokasi titik koordinat lahan tanah adat ( rimba ) berlokasi daerah pemerintahan di tiga desa yang di kelola oleh saudara AP dengan memasukkan alat ekskavator mengakibatkan dipicu percekcokkan aduh mulut,karena lahan tersebut dikuasai saudara inisial AP begitu luas dan mengkleim mempunyai dokumen surat,seharusnya tanah tersebut dikuasai bersama sebagai warisan peninggalan leluhur kakek nenek moyang.
Keterangan yang di ambil melalui sumber dari tokoh – tokoh masyarakat telah mengkleim adanya tanah adat ( rimba ) sebagai warisan kakek nenek moyang untuk diberikan kepada generasi keturunannya sudah membuat rapat keputusan surat pernyataan berbunyi dikuasai bersama – sama,yang berlokasi di tiga desa siraja gorat,haunatas I,haunatas II kecamatan laguboti kabupaten toba provinsi sumatera utara.
Pada tanggal 25 Oktober 2024 melaksanakan pemanggilan kepada masyarakat pelapor hingga terlapor sesuai aturan perundang – undangan ;
1.rujukan :
a.uu no.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia.
b.peraturan kepolisian negara republik indonsia nomor 8 tahun 2021 tentang penangan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
c.laporan polisi nomor : LP /B/100/III/2024/SPKT/Polres Toba /Polda Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2024.
d.dengan perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik /120/III/2024/Reskrim,tanggal 13 maret 2024 .
e. surat permohonan mediasi dari perwakilan masyarakat desa haunatas I,desa haunatas II,desa siraja gorat,tertanggal 02 oktober 2024.
2.dijelaskan kepada saudara bahwa Sat Reskrim Polres Toba sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi pada hari senin tanggal 11 maret 2024 sekira jam 09:00 wib di jalan desa haunatas II kecamatan laguboti kabupaten toba.
3.sehubungan dengan rujukan tersebut diatas,dimohon kepada saudara beserta perwakilan masyarakat desa untuk dapat menghadiri pelaksanaan kegiatan keadilan restoratif / media di ruangan gelar perkara Sat Reskrim Polres Toba.
Para tokoh – tokoh masyarakat tidak terima ada dugaan menyangkut pencemaran nama baik sebagai kriminal perihal pengerusakan tanaman jahe dengan kerugian Rp.5.000.000,00 berlokasi lahan tanah adat ( rimba ) yang bukan hak milik nya,terkait hal tersebut para warga masyarakat akan melaporkan kembali ke SPKT meminta untuk aparat penegak hukum harus mengusut tuntas permasalahan langsung ke TKP biar rakyat di negara Kesatuan republik Indonesia mengetahui siapa yang salah di mata hukum.
Pertemuan mediasi di ruangan Reskrim pelaksanaan kegiatan keadilan restoratif / mediasi dalam dugaan pengaduan perusak tanaman jahe yang di laporkan oleh saudara AP di Polres Toba untuk warga masyarakat di tiga desa,semua orang tua dan ketua adat memberikan keterangan bahwa saat itu tidak ada perusak tanaman jahe,kepala desa dan ketua adat bersama tokoh agama bahwa tujuan mereka datang hanya untuk menghentikan Alat berat dan ikut hadir dari anggota dari Personil Polsek Laguboti.
Hal tersebut akan berlanjut minggu kedepan antara pelapor dan terlapor tentang pelaksanaan kegiatan keadilan restoratif / mediasi di tempat ruangan reskrim polres toba,saudara AP sebagai pelapor tidak bisa menunjukkan surat keterangan tanah miliknya,dengan alasan itu bukan punya saya karna itu milik kakek nenek moyang saya menunggu keluarga datang dari medan,menurut para tokoh – tokoh masyarakat mengenai perihal perusakan tanaman telah mencemarkan nama baik dan harus di proses dengan hukum,minta kepada aparat penegak hukum Polres Toba serius menangani sesuai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur tugas pokok Polri sebagai penegak hukum, yaitu:
1.Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.Menegakkan hukum
3.Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tembusan :
1.Mabes Polri
2.Kadiv Propam Mabes Polri
3.Polda Sumut
4.Kabid Propam Polda Sumut
5.Irwasda Polda Sumut
6.Humas Polda Sumut
7.Polres Toba
8.Propam Polres Toba
9.Rescrim Polres Toba
10.Polsek Laguboti
11.Pemerintah Kabupaten Toba
12.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.