Terkini Diduga Disinyalir Oknum Yang Membekingi Perjudian Sabung Ayam Di Wilayah Hukum Polres Blitar Seakan kebal Hukum

MabesNews.com, Blitar,Jatim-Bertempat di Desa bajang, njari Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, diketahui Rekan Media Lain yang dilapangan sedang berlangsung aktifitas perjudian Taruhan besar dari 10 Juta,sampai 70 juta, jenis sabung ayam Berlangsung Pada Hari ini Minggu (14 Juli 2024).

Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut dan di cantumkan namanya, berdirinya karangan perjudian 303 Njari,Talun, jenis sabung ayam di Desa bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur diduga dikelola oleh Oknum TNI inisial Saudari (H).Alor.

Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola Saudari (H).Alor sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online akan tetapi Diduga Kapolres dan Kapolsek Wlingi,Terkesan Tidak ada Keberanian Untuk Menutup Kalangan Perjudian sabung ayam Di wilayah Hukumnya Tersebut,terlihat sampai dengan saat ini masih beroperasi dengan BEBAS hambatan dari Pihak Manapun Bosku’;ucapnya Warga.

Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.

Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

“Meskipun peraturan mengancam kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.

Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Atas temuan di atas,awak Media Mabesnews.com akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polda Jatim,dan Mabes Polri,Hari Minggu 14 Juni 2024 berlanjutnya.

 

(AS)