Terkait Tersangka Kades Tarai Bangun Dalam Dugaan Pemalsuan SKGR ,ini Tanggapan Dr.Elviriadi Tokoh Masyarakat Riau

MabesNews.com, Pekanbaru – Terkait perkembangan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh inisial AM Kades Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar yang diduga melakukan pemalsuan surat tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada pembangunan jalan Tol Pekanbaru – Rengat dan peroses hukumnya masih diawasi oleh masyarakat dan tokoh – tokoh masyarakat Riau.

Salah seorang tokoh masyarakat Riau itu adalah Dr.Elviriadi yang akrab dikenal oleh masyarakat Riau sebagai Pakar Lingkungan di Riau.

Dari beberapa pertanyaan konfirmasi yang di sms kan melalui WhatsApp miliknya oleh awak Media Mabes news.com kepada Dr.Elviriadi berselang dua hari yang lalu kini telah mendapat jawaban dari beliau.”Rabu 12 Juni 2024.

Dr.Elviriadi melalui audio rekaman suara yang dikirimnya menanggapi bahwa Kades ditetapkan tersangka sekitar awal atau sebelum memasuki bulan puasa kemarin jadi cukup lama lah,penetapan sebagai tersangka itu oleh Polres kampar karena desa Tarai Bangun itu termasuk dibawah wilayah hukum kabupaten Kampar,kasusnya yaitu pembuatan SKGR yang setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polres Kampar ternyata ini adalah perbuatan melawan hukum yaitu pidana pemalsuan surat.

Kemudian ada beberapa aksi masyarakat yang saya nilai itu adalah reaksi atas perbuatan tersebut saya nilai wajar sebagai sebuah demokrasi,kemudian seharusnya direspon dengan baik oleh aparat penegak hukum kita yaitu Polres Kampar dan Kejaksaan Negri Kampar,kita ingin tahu sejauh manakah sudah kasus ini bergulir supaya terang benderang bagi masyarakat yang ada di Tarai Bangun mau pun di luarnya semoga ini cepat selesai dan hasilnya jelas.” Harapnya.

ketika ditanya aksi demo di Jakarta baru ini, Dr.Elviriadi mengatakan bahwa Kalau soal demo di Jakarta saya hanya membaca di media jadi kurang begitu jelas isi demonya tapi yang jelas terkait dengan masalah yang sama,itu mungkin adalah reaksi dari masyarakat supaya keadilan tegak dan apakah terbukti tidak bersalah nanti ditentukan disidang pengadilan,semoga keadilan bisa tegak dengan sebenar – benarnya dan seadi – adilnya untuk kemaslahatan umat,agama dan rakyat Riau.”Tandasnya.

 

 

(Kaperwil Prov Riau/SB.)