Terkait Pemberitaan Masif yang Terkesan Menuding dan Memojokkan Atas Pembangunan Water Treatment Tahap II di KEK Sei Mangkei, Berikut Penjelasan PT KINRA.

Pemerintah140 views

MabesNews.com, SIMALUNGUN : Selasa 20 Pebruari 2024 – Terkait gencarnya pemberitaan di beberapa media online yang terbit secara masif yang terkesan memojokkan dan menuding PT KINRA tidak menaati aturan terkait pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Tahap II di KEK Sei Mangkei yang dilakukan secara masif, dengan ini PT KINRA membantah atas tudingan dan secara tegas menyebut hal itu tidak benar.

Hal itu disampaikan Humas PT KINRA Andreas Sinulingga, SH di ruangan kantornya Jalan Kelapa sawit II No.1 kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera, Selasa (20/2/2024) sore.

Dalam penjelasannya Andreas menyebut, PT KINRA ingin mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut sekaligus ingin menegaskan bahwa apa yang disebutkan di dalam berita itu tidak benar.

PT Adhya Tirta Batam (PT ATB) selaku mitra yang akan membangun WTP tahap II yang ditunjuk oleh PT Perkebunan Nusantara III dan PT KINRA sudah mengikuti dan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam proses pembangunannya ( WTP tahap II di KEK Sei Mangkei).

“Dan dalam melaksanakan pembangunan itu, PT ATB sudah mendapatkan persetujuan pembangunan dari Administrator KEK Sei mangkei dan sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas PUPR yang merupakan pengelola Sumber Daya Air pada wilayah sungai Bah Tongguran”, terangnya.

Tuduhan yang menyebut belum mendapatkan izin dari dinas lingkungan hidup, kami tegaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan WTP tahap II, PT ATB tidak perlu mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup. Karena hal tersebut bukan ranah dari Dinas Lingkungan Hidup sehingga tidak memiliki hubungan atau korelasi dengan pembangunan yang akan dilaksanakan.

“Dan yang terakhir tuduhan yang mengatakan dalam prosesnya memakai BBM bersubsidi untuk penggunaan alat berat, PT KINRA menegaskan penggunaan bahan bakar untuk alat berat sudah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

( Tim / RS ).