Terkait Lajunya Kerusakan Lingkungan Di Desa Hulawa. Ini Pesan Wabub Pohuwato Di Akhir Masa Jabatanya

MabesNews.com, Gorontalo  Wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pohuwato masih beroperasi, hingga saat ini belum ada penindakan khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi pemerintah daerah. Aksi kejahatan lingkungan ini sudah tak terkendali lagi, dan tidak ada efek jerah ,

Penambangan emas tanpa izin ini telah merusak bentang alam dan alur sungai yang berbatasan dengan kawasan Cagar alam panua di desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Selasa 10/09/2024,

Wakil bupati pohuwato Suharsi Igirisa di kompirmasi di ruang kerjanya.menjelaskan ,Terkait kerusakan lingkungan di wilayah APL desa hulawa kecamatan buntulia.

Dia menjelaskan di akhir masa jabatannya ini dia akan berencana membahas persoalan kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan dan kami pemerintah daerah kabupaten pohuwato dalam waktu dekat ini akan mengelar rapat bersama Forkopimda membahas semua persoalan yang terjadi di Pohuwato

Di tambahkan Wabup untuk penerbitan IPR ini menjadi kewenangan pemerintah pusat,Nantinya kami akan berupaya bagaimana ini IPR bisa di terbitkan,Dan ia berharap sekiranya rapat Forkompimda yang akan di gelar pada akhir masa jabatannya itu dapat membantu penambang lokal, Karena hanya ini yang bisa menjadi salah satu solusi di tingkat masyarakat penambang lokal, tuturnya .Wabup Suharsi Hari Selasa 17 September 2024.

Di tempat berbeda Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi,seksi Wilayah III manado Subagio di kompirmasi Via wats up dia menjelasakan untuk menjaga kelestarian alam yang telah Allah SWT ciptakan, Diperlukan kerja sama semua pihak terutama peran serta masyarakat yang nantinya akan merasakan dampak dari kegiatan tersebut.

Negara sudah membagi peran dan tugas perlindungan kawasan terhadap pemangku kawasan.untuk HPK, HPT, HL masuk menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan dan KPH ,Sedangkan hutan konservasi menjadi domein Pemerintah pusat dalam hal ini BKSDA dan TN jelasnya. ( Tim Z,A)