Mabesnews.com | Tangerang – Pengoplos tabung gas LPG ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digiring ke Polsek Panongan, Polresta Tangerang beserta barang bukti, Minggu (5/3/2023).
Awalnya anggota mendapat informasi adanya praktik ilegal itu. Atas informasi itu, anggota langsung menindaklanjutinya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Sigit melanjutkan, anggota yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung. Saat di Desa Rancaiyuh, petugas melihat mobil yang diduga mengangkut gas elpigi yang diduga oplosan.
Selanjutnya anggota , melakukan pembuntutan , sampai dengan tempat praktek ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di desa rancaiyuh , kec Panongan , sesampainya disana mengamankan 5 orang terduga pelaku dan ratusan gas LPG 3 kg subsidi , ratusan Tabung gas LPG 12 kg , dan juga beberapa kendaraan yg digunakan untuk mengangkut
Selanjutnya, beberapa orang dan barang bukti diamankan. Kasus ini pun terus dikembangkan petugas guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengungkap pusat praktik pengoplosan tabung gas elpiji.