MabesNews.com -Batu Bara – Bisa khususnya Dinas Pendidikan meloloskan Tenaga Kependidikan inisial SIL berasal dari salah satu Sekolah Dasar Swasta Kec.Air Putih yang juga merangkap sebagai Honorer Sekolah Dasar Negeri Kec.Sei.Suka Kab.Batu Bara.
Investigasi kesekolah SD swasta Kec.Air Putih Senin (25/1) petugas kantor menyebut bahwa Kepsek SIL sedang rapat didinas dan petugas kantor lainnya menyebutkan mengajar di SD Negeri Di Sei.suka.
Tim media ini menyambangi SD.Negeri yang dimaksud namun tidak menemui SIL mengajar di sekolah tersebut.
Guru disekolah tersebut juga dua pendapat,sebahagian menyebut SIL mengajar dikelas VB dan sebahagian mengatakan tidak tidak tahu.
Dugaan Data Kabur inisial SIL, Merujuk Hasil Pendataan Tenaga Non ASN dan K2 Pemkab.Batu Bara hingga 30 September 2022 diinput Aplikasi http://pendataan-nonasn.bkn.go.id sebanyak 4.994 orang sebagai tindak lanjut surat Menpan-RB No.B/1917/M.SM-01.00/2022 tanggal 29 September 2022 hal tindak lanjut pendataan Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Sekdakab.No.564/5428 tanggal 29 Agustus 2022 bahwa Pemkab.
Batu Bara telah melakukan pendaftaran tenaga Non ASN berdasarkan usulan kepala OPD yang telah diverifikasi dan validasi disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak(SPTJM) yang ditanda-tangani oleh OPD diumumkan oleh Sekda bernomor 564/6360 tanggal 5 oktober 2022,inisial SIL belum terdaftar sebagai Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintahan Batu Bara.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kedinas Pendidikan AH menyebut “mungkin ketika SIL keluar yang lain masuk jadi jarang ketemu”.
Sekretaris Dinas Pendidikan menyebut “silahkan pertanyakan kesekolah yang bersangkutan tentang statusnya”.
Seperti dikutip dari berbagai sumber Yang melakukan Sistem Aplikasi Verval PTK melibatkan operator-operator sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), dan PDSPK. Bagi GTK yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemdikbudristek (sdm. data. kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi Verval PTK,Pengajuan NUPTK dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui Operator Sekolah. Selanjutnya Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menyiapkan Kelengkapan Scan Dokumen Persyaratan Pengajuan NUPTK dan diserahkan kepada Operator Verval PTK sekolah untuk diajukan sebagai Calon Penerima NUPTK.
NUPTK dinonaktifkan karena guru maupun tenaga kependidikan sudah tidak aktif pada proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan,hal ini kerap diduga dilakukan pembiaran.
Nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidlkan (PTK)
“Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan” petikan defenisi umum.
Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis.
Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021, Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.
Dalam hal lolosnya PPPK dalam seleksi tahun 2023 disebutkan terdaftar di Dapodik dan Data Base BKN.
Diketahui umum bahawa yang melakukan Sistem Aplikasi Verval PTK melibatkan operator-operator sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), dan PDSPK
PG