Tegas! DPP KPK TIPIKOR Bongkar Kasus PKS PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS): Garap Lahan Hutan 300 Ha di Riau

MabesNews.com, Rokan Hilir – Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), mengapresiasi tindakan tegas dalam memberantas korupsi. Kasus terbaru yang disorot adalah PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS) yang beroprasi di Desa Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga menggarap lahan kawasan hutan seluas 300 hektar di Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, kabarkannya kepada media ini, Kamis, (09/01/2025).

Lebih lanjut Arjuna memaparkan, dari hasil obsirvasi dan investigasi oleh Tim KPK TIPIKOR , sebagai bukti awal pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), menemui H. Manas, Penghulu Teluk Nayang pada hari senin tanggal 06 Januari 2025 lalu, ditemukan informasi, bahwa lahan kawasan hutan yang dikuasai seluas 300 Ha tersebut diperuntukan kepada pensinunan karyawan PT. KASS, ungkapnya, menirukan ucapan H. Manas.

Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto, beliau menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan keras. Arjuna Sitepu menggemakan pernyataan ini, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan implementasi PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberian penghargaan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, ujarnya.

Regulasi dan Sanksi Hukum:

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

Pasal 17: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 50 ayat (3) huruf e: Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. DPP KPK TIPIKOR berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan menjadi efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Arjuna menegaskan bahwa selain bukti awal berupa pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat dan Kepala Desa Teluk Nayang terkait penggarapan lahan di kawasan hutan seluas 300 Ha, Arjuna Sitepu juga menghubungi Humas PT.KASS di Nomor: 08525085XXXX, untuk konfirmasi, tetapi tidak diangkat, hingga berita ini diterbitkan.

“Kami akan melaporkan temuan ini kepada Kapolda Riau dan melakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas terhadap temuan kami ini. Tutupnya. (Red)