Team Bungkus Polres Muratara Berhasil Amankan 1 Kilogram lebih Barang Haram Jenis Sabu.

Pemerintah148 views

  1. Mabesnews.com Muratara-||Usai Menghadiri Upacara hari kelahiran Pancasila Polres Muratara Melalui Jajarannya Kasat Satresnarkoba Akp Jhoni Martin SH.Melakukan press Rilis ungkap kasus Narkotika yang berhasil di tangkap oleh Anggota team Satresnarkoba yang di juluki team Bungkus pada jum,at 31/05/2024.

    Press Rilis langsung di pimpin oleh Waka polres Kompol I putu Suryatman S. ik.MH , Kasat Akp jhoni Martin SH ,Kanit 1 IPTU  Marham Saputra SH.Presrilis di gelar di Satrres Narkoba polres Muratara Sabtu 1juni 2024


    Adapaun ungkap kasus yang di gelar sebanyak seribu nol koma lima tujuh gram narkotika jenis Shabu yang di dapatkan dari tangan seorang pemuda yang di tangkap oleh Satresnarkoba pada hari Jum’at 31 mei 2024,.Penangakapan oleh team bungkus disebuah rumah makan SMS yang berada di Desa Embacang Kec. Karang Jaya Musi Rawas Utara Sumsel. Dasar-LP/A/  28 / V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 31 Mei 2024.

    Dalam Jumpa presrilis Wakapolres Kompol Iputu Sutyatman SH.MH.di hadapan media megatakan seorang Pemuda bernama SERIAL BIN ZAINUDIN
    Umur 19 Tahun Belum Bekerja dengan
    Alamat Rt.02 Kel. Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas Prov. Sumsel ,Seorang pemuda ini saat di lakukan pengerbekan oleh team bungkus Satreskoba polres muratara setelah itu di lakukan pengeledahan Terdapat narkotika jenis Shabu dari pelaku.

    Dengan Barang Bukti yang di dapat dari SE. 1 (satu) bungkus plastik Teh warna hijau Bertuliskan Qing Shan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu koma nol lima tujuh) gram. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam pelaku mengaku pengedar

    “Kronologis Penangkapan “
    Sebelumnya personil satresnarkoba polres muratara melaksanakan giat penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang mencurigakan yang sedang membawa narkotika jenis shabu berada di Rumah Makan SMS Desa Embacang Kec. Karang jaya Kab. Muratara

    kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamatan di Sebuah rumah makan seperti yg diinformasikan tersebut dan kemudian didapati 1 orang laki-laki sedang membawa tas sandang warna hitam setelah itu dilakukanlah penggeledahan badan, pakaian dan tas tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Teh warna hijau Bertuliskan Qing Shan yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu koma nol lima tujuh) gram yang di temukan di dalam tas sandang yg dibawa laki-laki tersebut , selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Muratara membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.

    Lebih lanjut di sampaikan Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Aryanto Wardani S.ik.MH . Melalui kasat Resnarkoba AKP Jhoni Martin SH.pelaku sudah kita tahan kita lakukan penyelidikan dari mana asal barang haram tersebut bila nanti sudah di lakukan pengembangganya, terbukti nanti ada bandar nya kita akan sikat habis kita tidak main main dalam pemberantasan narkoba ini.,tegas kasat yang mantan jatantras POLDA sumsel, Tersangka kita akan sangkakan dengan undang undang Narkotika undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 6(enam) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun atau seumur hidup atau pidana mati., tutupnya.

    Evi Erlangga Wartawan mabesnews