Team Beruang Satreskrim Polres Muratara Amankan Pelaku Curanmor

Pemerintah133 views
Oplus_131072

Mabesnews.com Muratara .-||Sat Reskrim Polres Muratara Berhasil mengamankan seorang pemuda dengan tindak pidana Pencurian Curanmor.

Pelaku curanmor bernama Rupit Hidayat
bin Jali berasal dari desa Rantau Jaya Kec Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara,RH ditangkap team Beruang Sat Reskrim polres Muratara,Berdasarkan Laporan Pitri Yanto Lp. Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 57 /VI/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, Tanggal 06  Juni 2024

Kronologis kejadian perkara pencurian Pada Hari Minggu Tanggal 02 Juni 2024, Sekira pukul 19.00 WIB di Desa Rantau Jaya Kec.Karang Jaya Kab.Muratara telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, yang dilakukan oleh tersangka Rupit Hidayat.
Adapun cara tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara tersangka masuk kedalam mes karyawan kebun sawit milik fik. kemudian mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kabel kontak sp. Motor dan membawa kabur sepeda motor milik Pitri Yanto

Pada Hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024, Sekira Pukul 16.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku curanmor milik korban Pitri Yanto, mengetahui Informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Muratara AKP SOFIAN HADI S.H.,M.H memerintahkan Kanit Pidum IPDA HENRY MARTADINATA S.H, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya tim gabungan dari Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara bersama personil Polsek Karang Jaya yang dipimpin oleh Kanit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka yg sedang bersembunyi di Desa Rantau Jaya Kec. Karang Jaya.

Kemudian pelaku berhasil di Tangkap dan diamankan Tanpa ada perlawanan, dan tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban dari tangan tersangka. Selanjutnya tersangka di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara guna proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang di amankan dari tersangka 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra BG: BD 4757 KC Warna Hitam, buku BPKB dan STNK sepeda motor.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani S.ik MH. Melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi SH.MH , Membenarkan kejadian penangkapan itu Pelaku sudah di tahan akan di sanksikan pasal 363 KUHP.tuturnya .kepada awk media

Pewarta EVIE