Tambang Ilegal di RI yang seringkali disebut masih dibekingi Mafia Hingga Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai Pemasok alat berat di Marisa dan Pohuwato yakni Jonn Hasan.

MabesNews.com, Gorontalo –  Jumlah pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia.

Menurutnya, maraknya aktivitas gelap itu terjadi karena ada dukungan dari pejabat dan APH sebagai pihak yang berwenang. KPK mengatakan bahwa pertambangan di Indonesia banyak sekali ilegal dan itu dibeking aparat-aparat dan pejabat, itu masalahnya.

Saya mencatat juga tambang ilegal sebanyak 2.500 tapi juga ada yang lebih dari itu,” aktivis kemudian menjelaskan, tambang ilegal menyebabkan masifnya deforestasi hutan Indonesia. Dalam 20 tahun terakhir, jumlahnya mencapai 12,5 juta hektare.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono, mengatakan menurut data maret 2024, terdapat 2.741 lokasi kegiatan pada Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh provinsi di wilayah Indonesia. Khususnya di Gorontalo, Marisa dan Pohuwato.

Menurutnya juga, Penanggulangan PETI harus dilakukan karena merupakan tugas dan kewajiban bersama. Aktivitas PETI berdampak pada banyak hal mulai dari lingkungan, kesehatan masyarakat, bahkan munculnya korban.

“Jika tidak diatasi, Bambang menjelaskan negara juga mengalami kerugian karena tidak mengelola sumber daya alam dengan baik. Hal itu juga bisa menyulut konflik sosial dan keamanan, serta dampak negatif lainnya.” Namun, ia pun mengakui aktivitas PETI sulit diatasi.

“Sangat sulit meminta masyarakat untuk menghentikan PETI, karena merupakan sumber ekonomi yang menghasilkan uang ratusan juta, bahkan miliar setiap bulannya, sehingga harus ada solusi penanggulangan PETI dan tidak hanya menutup lokasi PETI,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Selasa (12/03).

Disisi lain, upaya yang sama dilakukan oleh para aktivis masyarakat yang di Pimpin oleh Herman turut memaparkan hal yang serupa.

“Artinya negeri kita ini sudah tidak ada pemerintahan, tidak ada aparat penegak hukum. Tiap daerah penghasil tambang pasti marak ilegal mining. Seperti daerah kami Pohuwato atau Marisa.” Ucapnya.

“Cukong menjalankan usahanya dengan label “koordinasi” yang dimana ada potongan puluhan juta Rupiah dari hasil produksi tambang Peti. Malah ada pula yang hanya bermodal Surat Keterangan Tanah (SKT), mereka sudah bisa leluasa menjarah merusak daerah kami dan ekosistemnya di aliran sungai Manggar.” Paparnya.

“Kami saat ini menunggu mukjizat agar ada yg menindak dan men’stop kegiatan  teraebut. Semoga Kapolri Sigit tidak lupa dengan maklumat penambangan liarnya dan juga Presiden Jokowi akan berkenan untuk memberikan hadiah di akhir masa jabatannya kepada kami di sini.” Ujar Herman.

Lebih lanjut, ia orasikan beberapa sikap dan ketegasannya. Kamis (14/03/2024).

“Stop pengrusakan hutan. Stop tambang liar di Pohuwato dan Marisa, artinya apa tidak ada ketegasan dalam hal menindak lanjuti terkait tambang ilegal ini, baik di WIUP maupun di Luar IUP yg dilakukan para mafia-mafia tambang yang mana semua ada campur tangan para pejabat dan aparat setempat.

Ayolah MENKOPOLHUKAM, KEJAGUNG, KEJATI, KEJARI, BPK dan KPK berantas mereka yang melakukan perusakan di hutan secara ilegal yang menguntungkan kelompok mereka sendiri, karena disini negara dirugikan loh..!!!” Ungkapnya.

“Mana MARWAH NKRI HARGA MATI…? Jangan hanya jadi semboyan saja. Kami butuh bukti tindak lanjut dari penegak hukum untuk segera mengatasi perihal tersebut yang jikalau dibiarkan semua akan masuk angin di aktifitas tambang ilegal ini.” Tutupnya.

JR