MabesNews.com, Hartono kepada balai Taman Nasional Batang Natal ( TNBG) kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut, menduga lokasi pertambangan emas tanpa izin ( PETI) di kecamatan Huta Bargot bukan dari kawasan TNBG dan itu bahagian wilayah kontrak karya PT.SMM (Sorik Mas Mining).
“Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan yg diduga yang menjadi lokasi tambang di wilayah Hutabarat masuk areal kontrak karya PT SMM, sehingga ini menjadi kewenangan manajemen untuk melakukan kegiatan penertiban kegiatan illegal. Kami selaku pengelola/pemangku TNBG berkewajiban untuk menjaga kawasan TNBG” ucapnya kepada media ini by WhatsApp saat dikonfirmasi, Jumat, (13/12/2024).
Lanjut dia, untuk peta, sekiranya ada koord, bisa kami ploting kedalam peta kawasan.
“Perlu kami sampaikan, berdasarkan hasil puldasi internal TNBG diperoleh data sbb:
1. Lokasi tambang illegal saat ini di wilayah Kilo 2, Desa Bargot Nauli/Bargot Julu Kecamatan Huta Bargot
2. Merujuk lokasi tambang di Kilo 2, berada di kawasan HPT yang saat ini masuk kontrak Karya PT.SMM,
3. Dari desa terdekat (Desa Bargot Nauli/Desa Bargot Julu), kawasan TNBG kurleb 11 KM.
4. Patut diduga kuat lokasi yang dipermasalahkan di luar kawasan TNBG.
Demikian hasil puldasi yang dapat kami peroleh sore ini” terangnya
Pihak TNBG masih menduga lokasi tambang emas ilegal di Huta Bargot bukan kawasan TNBG. Jadi pihaknya berkewajiban menjaga kawasan TNBG.
Namun dalam hal ini, jikalau ini bukan kawasan pengawasan TNBG siapa lagi yang berwenang. Sementara dikonfirmasi polisi kehutanan ( Polhut) tidak ada jawaban, begitu juga dengan camat Huta Bargot begitu juga Kapolseknya.
( Ringgo S)