MabesNews.com, Kab. BatuBara, Sumut, Rabu 12 Maret 2025 – Seorang ibu rumah tangga inisial JS sebagai korban di aniaya hingga mengalami luka – luka memar di tubuh badan, permasalahan tersebut tak terima dan langsung membuat laporan ke aparat penegak hukum ( APH ) Polres Batu Bara.
Terjadinya peristiwa tersebut dipicu percekcokan sikorban inisial JS bertemu dengan si pelaku inisial LH yang berteriak di rumah orang tuanya sebagai terlapor bersebelahan dengan orang tua pelapor sebagai korban dan akhirnya pertengkaran mulut, kemudian inisial LH langsung melakukan penganiayaan terhadap inisial JS sehingga melukai pada bagian tangan, leher, pinggang dan dada, memar cakaran sebelah kanan dan kiri.
Terjadinya sekira pukul 21:00 wib pada hari senin 10 Maret 2025, di jalan dusun VI, Desa Sei Bujangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut.
Atas peristiwa penganiayaan yang menimpa inisial JS, melaporkan inisial LH yang harus berhadapan di mata hukum ke aparat penegak hukum, dengan Nomor : STTLP/B/79/III/2025/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagai dimaksud dalam pasal 351.
Harapan yang menimpa penganiayaan inisial JS sebagai pelapor meminta dengan hormat kepada aparat penegak hukum agar memproses hak tersebut, terhadap inisial LH sebagai terlapor sama – sama, berstatus sebagai ibu rumah tangga, harus mempertanggung jawabkan atas perlakuan dugaan penganiayaan terhadap JS yang masih bertetangga, yang dipicu gara – gara kesalah pahaman anak – anak mereka sehingga terjadi percekcokan dan mengalami luka memar pada bagian tubuh badan korban.
( RS ).