Tahun 2025 Kepsek SMPN 1 Sindangresmi Angkat Guru Non-ASN. Diduga Kuat Langgar UU No 20 tahun 2023. 

MabesNews.com, Pandeglang – Banten | Di kabupaten Pandeglang masih ada saja kepala sekolah menengah pertama negri (SMPN) yang mengangkat guru honorer padahal sudah dilarang dengan tegas oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pejabat mengangkat pegawai non-ASN. Karena Pemenuhan kebutuhan pegawai seharusnya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau melalui rekomendasi pemerintah pusat.

“Dikatakan kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi Ato adiarto saat di konfirmasi dan dimintai keterangan nya melalui telpon WhatsApp ia membenarkan bahwa telah mengangkat tenaga pendidik ditahun 2025, karena kebutuhan akan adanya akreditasi sekolah.

“Sementara itu dengan berdalih dan alasan belum memberikan surat keputusan (SK) bahkan sudah ada pernyataan dari guru yang bersangkutan bahwasanya guru tersebut tidak menuntut dan meminta hak nya kepada pihak sekolah atau pemerintah, Ucap Ato adiarto.

Padahal sudah dij laskar. Dalam undang undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN BAB XIII LARANGAN dalam Pasal 65

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi kenapa kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi kabupaten pandeglang ia seperti memiliki sipat pembangkang atau tidak merujuk ke suatu aturan yang berlaku apalagi dasar dari aturan yang melar jiang nya adalah sebuah undang undang yang mengatur ASN dan berlaku di indonesia. Ucap Nuryahman Selaku Ketua DPC-PPWI Pandeglang.

Terkait persoalan tersebut pasti akan menimbulkan dampak negatif yang sangat besar Dimana pemerintahan pusat dan daerah sedang bekerja keras untuk menuntaskan persoalan Tenaga non-asn, malah kesewenang wejangan Kepala sekolah membuat kebijakan yang melawan undang undang nomor 20 tahun 2023, Ucap tegas Nuryahman

“Seharusnya kepala sekolah berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan dan memutuskan sesuatu keputusan, karena Persoalan tenaga honorer atau non-asn di lingkungan pemerintahan kabupaten Pandeglang masih menjadi PR besar bagi pemkab bahkan menjadi persoalan nasional yang jelas jelas harus dituntaskan Desember 2024 sesuai pasal 66 UU No 20 tahun 2023, Dan jelas akan membebani bagi pemerintah daerah dan pusat, Jelas Nuryahman

 

(Samsul)