Suriansyah Halim Dampingi Yusmiati Terkait Dugaan KDRT Dan Pemalsuan Surat 

MabesNews.com, Kalimantan Tengah – Suiansyah Halim Selaku kuasa hukum dari Yusmiati terkait dugaan KDRT dan pemalsuan surat masih bergulir, terkait hal itu Suriansyah Halim sampaikan kepada awak media, Jumat 6/12/2024.

Menutut Suriansyah kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pemalsuan Surat yang masih bergulir melibatkan WIM RK BENUNG, S.Sos., M.M mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kemudian menjabat sebagai plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKAR) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekarang sudah sebagai Staf Ahli di Pemda Kotawaringin Timur dalam Laporan Polisi ke-1 (satu) Nomor: LP/B/161/V/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/ POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 15 Mei 2024, LP/B/249/VIII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/ POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 01 Agustus 2024, dan Laporan Polisi di Polres Kotawaringin Timur Nomor: LP/B/374/XII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 05 Desember 2024.

Menurut Suriansyah Halim sebagai kuasa pelapor, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini sebentar lagi menjalani persidangan mungkin sekitar bulan Desember 2024 ini, dan/atau bulan Januari 2025 akan berstatus sebagai Terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Sedangkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan didalam Akta Cerai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya sendiri, dan istrinya, hingga Kartu Keluarga (KK) dirinya sendiri, dan istrinya dipalsukan menurut Pasal 266 KUHPidana dibantu, dan/atau dibuat, dan/atau ditandatangani oleh: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur dan Kabid Pelayanan Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur; Sehingga terbit AKTA CERAI Palsu Nomor:6202-CR-02122024-0001 tanggal 02 Desember 2024, KTP Suami Istri Palsu Nomor: sama dengan NIK Aslinya dibuat tanggal 03 Desember 2024, KK Palsu Nomor: 620206-021224-0005 tanggal 03 Desember 2024, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur yang diduga palsu tanpa ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkraht) sehingga oleh istri sekaligus Pelapornya YUSMIATI, S.Sos didampingi Kuasa Pelapor SURIANSYAH HALIM, S.H., S.E., M.H., CLA membuat Laporan Polisi di Polres Kotawaringin Timur.

Dengan Laporan Polisi dugaan tindak pidana menurut Pasal 266 KUHPidana, Ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan/atau Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Sehingga dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah hanya melibatkan WIM RK BENUNG sendiri dalam dugaan tindak pidana pemalsuan menurut Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tersebut, ataukah ternyata terlibat juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur yang telah menandatangani secara elektoronik mengunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN, dan juga Kabid Pelayanan Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur yang telah membuat dan menerbitkan Akta Cerai, KTP, KK palsu tersebut.

Dalam tiga laporan kasus dugaan ini sebenarnya ada sudah naik sidik dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 02 Agustus 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, perihal dugaan tindak pidana surat palsu/ memalsukan surat menurut Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan sudah dilakukan pemanggilan para saksi tinggal menunggu penetapan Tersangka saja terhadap Terlapor atas Laporan Polisi ke-2 (dua),serta Laporan Polisi yang ke-3 (tiga) baru kita laporkan lagi pada tanggal 5 Desember 2024 masalah pemalsuan KTP, KK dan Akte cerai,bahkan mungkin kasus ini bisa berkembang lagi ke pasal lainnya, harapan saya sebagai kuasa pelapor semoga Penyidik Polres Kotawaringin Timur bisa tidak lamban lagi, dan bisa bertindak cepat, tepat, transparan, akuntabel sesuai dengan Moto yang selalu ditulis dalam surat menyurat mereka dan bukan hanya kata-kata hiasan saja imbuh Suriansyah Halim.(Bony A/@Dhea)