MabesNews.com, Kabupaten Labura : Jumat 20 Desember 2024.
Berawal dari informasi yang diterima tengah – tengah masyarakat sekitar nya,terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dalam bentuk Hibah yang dikeluarkan tahun 2016. Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kamis, (19/12/2024)
Kronologi surat tanah tersebut sebagai berikut, Surat tanah hibah yang isinya sebidang tanah diserahkan oleh Orangtua bernama Baheram Tanjung alias BT, ke Serli br Sihombing alias SS sebagai anak kandung, dengan para saksi Ahli Waris bernama Sarinah, Darlin, Suryanti, Suriadi. Sementara sebagai saksi sekitar atau sepadan antara lain, Aswar Nasution selaku Kepala Dusun (Kadus), P Naibaho, Minto, H. Awaluddin, dan wongo.
Selanjutnya surat tersebut dikeluarkan tanggal 14 Januari 2016, dan telah ditandatangani oleh PJ. Kepala Desa Damuli Pekan Abdul Hariman, S.Pd dengan pangkat Penata Muda TK I NIP. 19700424.200502.1.001, selanjutnya, ditandatangani oleh Camat Kualuh Selatan, Irwansyah.W.Pohan dengan pangkat pembina ( IV/a ) NIP. 197102629.199101.1002, dilengkapi dengan stempel Pemerintahan ditingkat Desa dan ditingkat Kecamatan.
Anehnya, Kepala Dusun (Kadus) Aswin Nasution, selaku saksi dalam surat tersebut dan telah bertandatangan, tidak mengakui tentang adanya surat tersebut. Padahal surat tersebut telah distempel dan memiliki nama lengkap.
Selain itu, rumah yang ditempati oleh SS kini dalam pengawasan oleh pihak BANK, dan terlihat ada 2 bank yang berbeda telah memasang tulisan didinding bangunan rumah tersebut yang berada di Dusun Panjang Bidang Dua Gotting Saga, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara. Sementara, SS yang menempati rumah tersebut, bersama suami dan anaknya tidak diketahui keberadaannya sehingga hingga berita ini sampai ke meja redaksi, SS belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.
Atas bantahan tersebut, menimbulkan dugaan bahwa oknum perangkat Desa bekerjasama dengan SS melakukan Pemalsuan surat tanah.
Kepala Dusun Anwar Nasution saat dimintai keterangan oleh wartawan media ini, Jumat, (13/12/2024) sekira jam 09.30 wib, mengatakan jika dirinya bersama para Ahli waris tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut apalagi di lengkapi dasar saksi ahli waris, saksi sepadan, serta ikut serta bertanda tangan dan ada stempel instansi pemerintahan kabupaten labuhan batu utara,” terang Kadus.
Kepala Desa Damuli Pekan saat ditemui di Kantor Desa memberikan tanggapan atas hal ini jika akan menyelesaikan permasalahan tersebut dan segera mengklarifikasi atas terbitnya surat hibah tersebut. Kamis, (19/12/2024).
Kadus AN turut menyampaikan bantahannya saat pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Damuli Pekan.
“Saya tidak mengetahui adanya terlegalisir surat tanah dan saya juga bersedia untuk mengusut tuntas melaporkan permasalahan ke aparat penegak hukum supaya tidak ada lagi. Dan semoga terungkap siapa dalang nya,”Jelasnya kepada wartawan.
Atas kejadian ini, maka perlu diusut tuntas oknum – oknum perangkat Desa Damuli yang terlibat didalam penerbitan surat hibah tersebut. Bahkan stempel Kepala Desa, Stempel camat pun tertera didalam surat tersebut.
Atas kejadian ini, Para Pelaku dapat dijerat dengan dugaan Tindak pidana pemalsuan surat tanah yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, para pelaku pemalsuan surat tanah dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, pelaku yang menggunakan surat palsu dengan tujuan menipu pihak lain juga dapat dikenakan hukuman yang sama
.(RS/Tim ).