Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Tukar Guling Dengan Sejumlah Uang. 

MabesNews.com, PANDEGLANG – BANTEN | Terkait kepsek SMPN 1 Sindangresmi Kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang Banten, angkat tenaga pendidik di tahun 2025, yang diduga langgar UU No 20 tahun 2023 dan ramai pemberitaan nya di beberapa media, diduga kuat dibereskan dengan cara pemberian sejumlah uang kepada salah satu korlap yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa.

“Ini sangat disayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa diduga kuat ditukar dengan sejumlah uang yang tidak seberapa.

“Dikatakan Ato adiarto selaku kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi saat dihubungi melalui telpon WhatsApp ia mengatakan guru yang bersangkutan sudah tidak mengajar di SMPN 1 Sindangresmi bahkan di daftar pelajaran baru guru tersebut sudah tidak di masukan namanya, ucapnya

“Alhamdulilah Atos di bereskeun ku pak sekdis sareng Panji tadi sore, singkat Ato adiarto selaku kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi

“Menurut informasi dari beberapa rekan control sosial yang turut serta mengikuti informasi pengangkatan guru non – ASN ditahun 2025, mempertanyakan apakah definisi di bereskeun atau dalam bahasa Indonesia sudah di bereskan. Usut punya usut dibereskan dengan sejumlah uang pemberian dari sekertaris dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Pandeglang dan kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi, Ucap salah satu teman sejawat

“intinya ancaman aksi masa perihal pengangkatan guru non- ASN / honorer ditahun 2025 di SMPN 1 Sindangresmi yang diduga melanggar UU no 20 tahun 2023 ditukar guling dengan sejumlah uang, agar aksi masa tidak jadi. Jelas nya.

 

(Samsul)