Ong Anubadrah kertowiyanto Iswatah,
Ong Awignamastu namo sidam,
Ong Swastyastu,
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Om Namo budaya, Salom Salam Sejahtera buat kita semua,
Dengan hormat ,
Tyg sampaikan kepada Bpk. Presiden Prabowo Subianto, dan Juga
Wapres GIBRAN RAKA BUMIRAKA
MENTRI ATR-BPN NUSRON WAHID ,
MENTRI PEMBANGUNAN DESA ,
DAN APARATUR PEMERINTAHAN TERKAIT.
MabesNews.com, Sebelumnya saya perkenalkan diri bahwa saya adalah Pensiunan Anggota Kepolisian Direktorat Narkoba Polda NTB, yang pensiun dini Mengabdi kepada masyarakat kususnya Hindu menjadi Pendeta Hindu dengan nama PEDANDA GDE MADE BHUANA RAKSA SEBALI WAISNAWA yang bertempat tinggal di Grhya Cemara Mataram NTB ,
Sebelum berlanjut Tyang doakan semoga semua dalam keadaan baik dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,
Dan Sdr kita yang terdampak Musibah Banjir Di Jawa Timur sekitaran semoga kuat dan tabah menghadapi ujian kehidupan tersebut dan Tyang berharap pemerintah segera sigap memberikan segenap bantuan kepada Sdr kita disana.
Dikesempatan ini Ijinkan Tyang menyampaikan sesuai misi visi INDONESIA EMAS dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Moga benar – benar menjadi Payung tanpa isapan jempol / Omon- Omon dalam penerapannya, terutama dalam memberantas Mafia Tanah dan membangun negeri Indonesia dari tingkat terkecil pelosok desa,
Sekiranya Bapak meluangkan waktu membaca kronologis ringkas dibawah ini :
” KRONOLOGIS MAFIA TANAH YANG INGIN MERAMPAS TANAH RAKYAT YANG MENGGUNAKAN PURA PASAR AGUNG RINJANI PARWATA /PURA AWAN RINJANI PARWATA DAN BALAI KELOMPOK TANI SENANGA DUTA ,
Yang Ada Di Jalur pendakian Rinjani Dusun Pegadungan Senang Desa Sambik Elen Bayan Kabupaten Lombok Utara sebagai Media memuluskan kehendaknya.
Pada tahun 1950,an masyarakat Muslim Dusun Barong BIRAK Desa Sambik Elen Bayan Lombok Utara membuka lahan pertanian sebelum hutan Rinjani di Senanga yang dikuasai negara (Tanah Negara) untuk bertani dan beternak.
Selanjutnya sekitar tahun 1970,an terjadi Akumulasi ( Pergeseran tanah dan permukaan tanah, sehingga sebagian masyarakat memilih tinggal didusunnya di dusun Barong BIRAK, namun terus menggunakan lahan tersebut untuk bertani dan berternak sapi kambing, dan hanya ada satu orang Islam yang bernama AMAK JUMAT yang tetap tinggal ditempat tersebut sampai saat ini.
Dan tidak ada namanya proses peralihan atau pengukuran apalagi persertipikatan tanah disana karena masih digarap sampai saat ini oleh turunan dari penggarap 1950.tersebut.
Pada tahun 1999 Umat Hindu diundang oleh masyarakat tersebut melalui Kadus Barong BIRAK AMAK SRIYUNI , untuk menggarap lahan diSenanga dengan perjanjian bagi hasil dan karena masyarakat Barong BIRAK sebagian tak mampu garap tanah disana,
Terjadilah kesepakatan diatas sehingga itu cikal bakal umat Hindu ada disana, tahun 1999 tersebut Sdr Nengah Sudana (Ngah Buleleng) meminta kepada Amak Sriyuni untuk memberikan tanah supaya ada tempat sembahyang dan balai kelompok tani , itu diijinkan secara lisan oleh Kadus Amak Sriyuni, sehingga dalam bentuk Kayu Dapdap dirakit Bambu ( Aku Anggih) berdirilah pura PASAR AGUNG RINJANI PARWATA dan balai Kelompok tani yang diberikan oleh Amak Sriyuni seluas 35 Are.
Karena jalur ini sering dilewati oleh para Ritual Hindu Ke Segara Anak Rinjani ( Group Galang Kangin Mataram / Group dengan ketua dr. GEREDEG) ,
Maka pada tahun 2004, dr Geredeg Meminta Ngah Sudana / Ngah Buleleng , agar meminta secara tertulis pemberian tanah tersebut.
Sehingga PadaBulan di tahun 2004 Kadus Amak Sriyuni dan mengetahui KADES MUHAMAD KATUR dan disaksikan tokoh adat tokoh agama Islam Hindu , Mengesahkan secara Tertulis bertanda tangan bersetempel pemberian hibah tanah 35 Are Peruntukan Pura dan balai Kelompok Tani Senanga Duta,
sehingga sejak saat itu 2004 dilakukan Pembangunan pisik pura PASAR AGUNG RINJANI PARWATA yang tadinya berbentuk ” Aku Anggih” berubah pisik berupa cetakan banguan pura yang bangunannya belum diganti sampai saat ini.
Pada tahun 2017 Seorang Ritual Rinjani nama IDA WAYAN SEBALI / Ide Soba ( polisi aktif saat itu bertugas di Direktorat Narkoba Polda NTB) , prihatin melihat kelemahan atau tanah duduk pura dan balai kelompok tani yang berupa Bukit menonjol dengan banyak bebatuan tak beraturan, sehingga berkenan membantu membiayai penataan kelemahan / tanah pura dan balai kelompok tani tersebut, Sehingga diarahkan untuk musyawarah dan terjadi kesepakatan ditandai surat minta ijin ke tingkat Kadus , kades, camat , PHDI, surat ditembuskan ke tingkat bapak Pemda KLU/ Bupati sampai tingkat Propensi ( Surat tanda tangan bersetempel sampai camat : masih tersimpan)
Sehingga terjadi Pengeprasan penataan lahan tanah pura, yang mana karena tanah bebatuan besar2 yang tak bisa dicangkul, maka Pengeprasan mendatangkan alat berat.
” Catatan :
Sekitar tahun 2016 Dusun Barong BIRAK pecah menjadi dua dusun yaitu Dusun Barong BIRAK dan Dusun PEGADUNGAN.”
Lalu pada akhir 2017 awal 2018 penataan selesai ( bangunan masih berupa seperti saat ini), dan saat itu datang sekitar 15 – 20 orang tak dikenal dan banyakan bukan dari Dusun Barong BIRAK maupun Pegadungan ke tempat renopasi, dan menyampaikan bahwa mendapat isu bahwa dibangun Pura MENYAINGI MASJID ISLAM IT CENTER MATARAM, namun saat itu yang datang malah kaget karena hanya melihat penataan berupa batu- batuan, dan merekapun balik meninggalkan lokasi dan berkata ( Mbe Arak Pure Belek marak Masjid Islam It Center Mataram , batu Doang lek Te : Mana ada pura besar seperti masjid Islam It Center Mataram, batu saja disini)
Namun pada tahun 2018 Pengurus pura di Panggil ke Polres Lombok Utara, bertajuk ” Moderasi antar umat beragama demi meningkatkan persatuan dan kesatuan untuk kemajuan Lombok Uatara”
Saat itu yang jadi di Polres Lombok Utara, KETUA FKUB Lalu TEGUH MUCSIN jajaran, Kesbangpol Jajaran, Kapolres KLU jajaran, Tokoh pemuda dan tokoh lintas agama, pengurus pura Awan Rinjani Parwata, kira2 peserta sekitar 200 an lebih diaula Rapat Polresn KLU.
Kusus untuk Pura PASAR AGUNG RINJANI PARWATA dibahas :
1. Persyaratan pendirian pura sesuai undang2 2006, itu terbantahkan oleh penjelasan Ida Wayan Sebali karena pura berdiri sejak tahun 2004.
2. Pura tanpa ijin : terbantahkan dengan dukumenbtertulis dan berita acara Ibah Kadus Amak Sriyuni dan Kades Muhamad Katur, dan dukumen lainnya.
3. Ada usulan masyarakat Islam Minta dibuat Masjid dilokasi bahkan itu di iyakan oleh Ida Wayan Sebali malah dengan usul Bhineka Tunggal Ika, agar berdiri semua tempat ibadah Masjid, Greja, klenteng , wihara ditempat tersebut, Namun semua jadi terbantahkan dengan pertanyaan dari IDA WAYAN SEBALI : A. Sesuai undang2 yang disebutkan 2006 bila dibuat tepat ibadah sesuai saat itu tahun 2018 apakah itu tidak menyalahi aturan undang-undang ?? B. Andai kata ada tempat ibadah Masjid , klenteng , wihara, gereja disana , siapa yang menjaga merawat tempat sembahyang masing-masing ??? Supaya jangan rusak karena tidak ada yang menjaga dan merawat tempat ibadah masing2 umat Hindu lagi yang disalahkan ?? Saat itu tidak ada yang bisa menjawab .
4. Isu Bahwa Renopasi dibiayai Kontraktor dari Bali dan Jakarta : terbantahkan oleh Ida Wayan Sebali yang menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang membiayai renopasi tersebut.
5. Kesepakatan beralih agar Pura Yang tadinya bernama Pura PASAR AGUNG RINJANI PARWATA berganti nama karena menurut.penyampaian Ketua FKUB bahwa masyarakat mengasumsikan nama AGUNG itu meresahkan dimasyarakat Islam bahwa dianggal membuat Pura Besar Menyaingi Masjid Islam It Center Mataram, dan kita sanggupi Sehingga Pura Yang tadi bernama Pura PASAR AGUNG RINJANI PARWATA berganti nama menjadi PURA AWAN RINJANI PARWATA. danasalah Clear dengan kesepakatan demikian dan saat itu Ketua FKUB LALU TEGUH MUCKSIN menyampaikan bahwa Pak Bupati NAZBUL AHYAR dalam seminggu kedepan akan ke lokasi dan meminta jangan pengurus pura minta bantuan keluar daerah ke Bali dan kemana2 karena Pemda KLU masih mampu membiayai renovasi pura dan akan membiayai renovasi
6. Setelah menunggu sekian lama bupati tidak datang2, Terjadi Gempa Bumi,
7. Akhir bulan Desember 2018 tersebar di Facebook surat Edaran Bupati NAZBUL AHYAR no 330 / 05 / Kesbangpol / 2019 , yang ditujukan kepada : Pengurus Pura Awan Rinjani Perwata, Prihal : Penghentian Sementara Kegiatan Keagamaan dan Pembangunan Pura, dengan dasar rapat dinpolres KLU diatas.
Sehingga Surat Ini viral di media sosial Kususnya Facebook dan banyak dapat tanggapan Negatif dari Netizen , terutama Aktifis LALU AGUS FIRAD WIRAWAN ,
Lalu Terjadi Pencegatan Persembahyangan di Pura Awan Rinjani Parwata oleh masyarakat tak dikenal banyakan bukan dari warga Barong BIRAK maupun Pegadungan namun banyakan dari warga Lombok Timur dengan isu masih Membuat pura Besar Menyaingi Masjid Islam It Center Mataram .
Pada 30 Oktober 2019 Pengurus Pura kembali di panggil ke Kantor Kesbangpol Lombok Utara, kusus membahas masalah Pura Awan Rinjani Parwata ,
Yang dihadiri oleh : Wakapolres Lotara, Ketua Kesbangpol & syaf, Ketua FKUB dan Staf , Kepala Atr-Bpn , Kapolsek Bayan , DENDENDEWI TRESNA (KABAG UMUM PEMDA KLU kala itu) dengan penasehat hukumnya, Ketua Pura Pak Megah Buleleng , Parisada Bayan Lombok Utara MADE JAYA , PK Candra (Notaris Gianyar yang kebetulan nangkil ke pura ) , Ida Wayan Sebali
Disini Sdr DENDE DEWI TRESNA berulang kali mengatakan bahwa TANAH PURA TERSEBUT ADALAH TANAH WARISAN ORANG TUANYA YANG BERNAMA RADEN GITA KUSUMA /MANTAN CAMAT BAYAN, DAN DIA MEMINTA PENGURUS PURA MEMINDAHKAN PURANYA DAN BILA TIAK.MAU.DIA AKAN MEMINDAHKAN PURA TERSEBUT DENGAN CARANYA SENDIRI, DIA TIDAK AKAN MEMBERIKAN TANAH TERSEBUT KARENA MERUPAKAN TANAH WARISAN DAN TIDAK AKAN MEWAKAPKANNYA APALAGI UNTUK PURA, ‘Kata2 ini berulang sampai 3 kali dia ucapkan ‘ , sambil penasehat hukumnya membagikan kopian Sertifikat claim miliknya dan adiknya DENDE ANAKUSUMA,
Belum sempat mempelajari sertifikatnya Pertemuan langsung ditutup dengan menganggap hasil sudah Pinal milik DENDE DEWI TRESNA, dan peserta lain tak dikasi kesempatan mempelajari atau berkomentar, Rapat bubar .
Lalu Sdr Candra dan Ida Wayan. Sebali ke Kepala Atr-Bpn , karena Sdr Candra melihat kejanggalan di surat tersebut, Saat Berada di Kantor ATR BPN Candra Bertanya kepada kepala ATR BPN KLu , bagaimana anak Umur 6 & 8 Tahun bisa punya sertifikat ,
Yang dikatakan warisan :;padahal Perolehan : Bekas tanah negara.
Kepala ATR BPN KLu menjawab ” RAGE NGALIH AMAH MAI BLI ‘ Saya cari makan disini beli”
Sedangkan kala itu Ketua Pura Megah Sudana diajak ke ruangan ketua Kesbangpol dan dengan surat berkopkan Kesbangpol tersebut Ketua Pura Megah Sudana diminta Tanda Tangan Berita Acara berkopkan Kesbangpol tersebut, karena merasa tertekan pengurus pura mau menanda tangani surat pernyataan tersebut ( Surat Terlampir)
Setelah diketahui bahwa ” Keterangan Dari Dende Dewi Tresna tersebut Bohong / palsu ” maka pengurus pura melakukan Hering Ke Kantor DPR KLU , dan ke Kantor ATR – BpN KLU lalu menyampaikan bagaimana Anak umur 6 & 8 tahun bisa punya sertifikat, Perolehan Bekas Tanah Negara bukan warisan , dan Meminta Dende Dewi Tresna bila merasa pemilik tanah tersebut agar melakukan penuntutan secara hukum ,
Maka sejak 2019 pengurus pura menunggu tuntutan Hukum dan sampai saat ini tidak ada dilakukan oleh DENDE DEWI TRESNA CS, namun setiap Pengurus Pura menyampaikan adanya Kegiatan Persembahyangan / Piodalan ke tingkat Kadus sampai Camat,
pengurus Pura Selalu mendapat Pencegalan atau tak diijinkan sembahyang Di Pura Awan RI Jani Parwata , dan disayangkan Aparat Kepolisian dan Juga TNI malah ikut melarang persembahyangan dipura tersebut,
Bahkan saat ritual Mulang Pekelem Kedanau Segara anak yang biasanya menggunakan pura tersebut sebagai kegiatan awal melalui sembahyagpunbtak dikasi , terjadi intimidasi oleh aparat Kepolisian dan TNI, contoh yang dialami oleh Pedanda Gde PUTU MANGGIS , saat Piodalan 2021 dicegat oleh aparat kepolisian dan TNI dan diminta pindah sembahyang di Tanah warga,
Demikian juga yang dialami Pdd Gde Made Bhuana Raksa Sebali Waisnawa paska Ritual Mulang Pekelem ke Danau Segara Anak Rinjani sempat tak diberi sembahyang di pura Awan Rinjani Parwata oleh Kapolsek Bayan dan Danramil Bayan, akan tetapi karena Pdd Gde Made Bhuana Raksa Sebali Waisnawa dulu pensiunan penyidik narkoba ( IDA WAYAN SEBALI yang Menjadi pendeta Hindu)menanyakan surat perintah Tugas dan apa dasar Kapolsek dan Danramil melarang sembahyang , aparat ini tidak ada membawa surat perintah tugas dan mengatakan diperintah atasan dan mengatakan pura bermasalah, dan dijelaskan detail oleh Pedanda gede Made Bhuana Raksa Sebali Waisnawa, aparat ini tak bisa berkutik dan akhirnya memberikan ijin sembahyang (Poto pencegatan masih tersimpan).
Selanjutnya pada tgl 20 Oktober 2024 Pedanda gede Made Bhuana Raksa Sebali Waisnawa diminta muput acara Piodalan Di Pura Awan Rinjani Parwata dan selanjutnya bersama PDD GDE NGENJUNG PELING (Karang Asem Bali ) Pedanda Gde PUTU Abah ( Mataram) , Pdd Istri Ketut Sebali Manuaba ( Sweta Mataram), yang berkenan ngaturan puja Memupuk upecara Odalan Alit di Pura Awan Rinjani Parwata,
Upacara berjalan baik tanpa ada masyarakat berkeberatan ,
bahkan dengan bukti nyata masyarakat muslim Hindu berpadu bergotong royong memperbaiki jalan.menuju Rinjani yang sekaligus jalan ke pura , yang mana jalan disana bertahun tahun tak diperbaiki pemerintah yang dengan biayanya Suadaya recehan masyarakat pendaki merabat jalan tersebut.
Pada tanggal 1 Nopember 2024 tiba- Tiba pengurus pura dipanggil oleh Kadus untuk kerumahnya yang dimana disana sudah ada Camat , kades Kapolsek, Babin , Babinsa , yang meminta Pengurus pura jangan melaksanakan aktifitas sembahyang di pura dan jangan mengajak orang luar pura bersembahyang di pura, agar masyarakat pindah tempat sembahyang, mengatakan pura baru tanpa ijin, dan ada masyarakat yang berkeberatan, namun tidak ada yang bisa menjelaskan siapa yang keberatan dan siapa orangnya dan apa dasarnya,
Pertemuan saat ini ditutup dengan kesimpulan dari Kades Muhamad Katur bahwa :
– Tidak ada yang berani bertanggung jawab siapa yang berkeberatan,
– akan ada soan Kepada Pejabat Dende Dewi Tresna. Yang mengklaim tanah itu, namun pengurus pura tak dikasi ikut ke Dende Dewi Tresna
– Kades menyampaikan nantik waktu dekat akan ada Urun REMBUK Pendapat disana semua unsur akan di libatkan.
– pertemuan ditutup.
TIBA- tiba pada tanggal 5 Nopember 2024 sekitar jam 2 siang, Warga Senanga Pengurus pura tanpa ada pemberitahuan tanpa ada kabar baik telepon maupun surat dan juga tanpa ada dasar membawa surat Perintah Tugas.
Didatangi sekitar 20 orang segerombolan aparat dari Camat, Kemenag , Kasat Intel Polres KLU, Kasat Bimas Polres KLU , Kapolsek dan Anggota Kepolisian Dan TNI , dan poinnya meminta Masyarakat tidak melaksanakan aktifitas sembahyang atau kegiatan apapun di Pura Awan Rinjani Parwata , dan jangan mengajarkan orang dari luar dusun sana sembahyang dipura tersebut, agar pindah sembahyang dibanjar bawah. Dan agarengikuti apa kemauan DENDE DEWI TRESNA sesuai di Kesbangpol 2019, dan penjelasan dari Nengah Sudana mengenai semua asal usul pura dan surat2nya tak digubris dihiraukan oleh aparat yang datang saat itu dan malah diminta semua pengurus membuat pernyataan bahwa tidak akan melaksanakan aktifitas di pura tersebut.
Sehingga Ini sangat Melukai Masyarakat terutama Pengurus Pura Awan Rinjani Parwata Dusun Pegadungan Senanga Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara tersebut, ( Vidio rapat di Kadus dan aparat gerombolan ke pura , masih tersimpan)
Sehingga atas kejadian tersebut pengurus puraenghubungi Pedanda Gde Made Bhuana Raksa Sebali Waisnawa memohon pencerahan,
Sehingga Pdd Gde Made Bhuana Raksa Sebali Waisnawa yang ditemani juga oleh PK USEP & H.AURIYADI Pengacara Muslim yang siap Zihad melawan Mafia Tanah dan aktifis AGUS FIRAD WIRAWAN mendatangi warganya dan kepura tersebut, Untuk menenangkan masyarakatnya, Dan dalam masalah hukum pengurus pura Awan Rinjani Parwata menanda tangani dan memberikan kuasa Hukum kepada Penasehat Hukum USEP DKK (yang iklas tanpa dibayar membantu masyarakat) .
Untuk Itu pada kesempatan ini saya Pendeta Hindu Pedanda gede Made Bhuana Raksa Sebali Waisnawa dan mewakili masyarakat Petani dijalur pendakian gunung Rinjani Dusun Pegadungan Senanga Desa Sambik Elen Kec Bayan Kab Lombok Utara memohon kepada :
PRESIDEN PRABOWO
WAPRES GIBRAN
MENTRI ATR-BPN NUSRON WAHID
MENTRI PEMBANGUNAN DESA
MENTRI AGAMA RI
KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI,
GUBERNUR NTB TERPILIH LALU MUHAMAD IQBAL
Agar sekiranya Turun Bantu Masyarakat Petani , Berantas mafia tanah Berdasi Pejabat di Pemda Lombok Utara atas Nama DENDE DEWI TRESNA CS ,
Ungkap ini karena ada Berpuluh – Puluh Hektar tanah Rakyat Disni DIAM2 telah disertifikati,
Jangan Lagi Pura Awan Rinjani Parwata yang luasnya hanya 35 Are dijadikan alibi untuk Merampas berpuluh puluh Hektar tanah rakyat Petani Hindu Islam yang ada Di Pegadungan Senanga Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara .
( Kami berani bicara karena ada Bukti )
Semoga kita semua damai ,
Mafia tanah benar diberantas ,
Jalan rakyat diperbaiki ,
Terima kasih
Hormat Tyang
Pendeta Hindu
TTD
PEDANDA GDE MADE BHUANA RAKSA SEBALI WAISNAWA (GRHYA CEMARA -MATARAM)
HP. 082341968933
Penulis
Firman R M dan Team