MabesNews.com, Payakumbuh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan penilaian bersama Tim Penilai Pusat menetapkan Kota Payakumbuh sebagai Percontohan Kota Anti Korupsi Tahun 2024, dengan kategori istimewa, skor nilai 94,75. Demikian Ketua Tim Penilai dari KPK, Friesmount Wongso, mengumumkan di Aula Ngalau Lt.3 Kantor Balaikota Payakumbuh. Pengumuman sakral dan satu-satunya untuk wilayah Sumatera itu disaksikan Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Rino Haruno, beserta Pj. Wali Kota Payakumbuh, Supriyatno, dan Kepala OPD se Kota Payakumbuh, Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai beserta Bundo Kanduang se Kenagarian di Kota Payakumbuh, Selasa,12 November 2024.
Rasa syukur, haru dan bangga terpancar di wajah Suprayitno selaku Pj. Wali Kota. Kerja keras dan kerja cerdas dari Tim Penyusunan Pemenuhan Indikator Kota Payakumbuh bersama seluruh OPD, yang telah bekerja tiada henti tak mengenal lelah selama hampir 9 (Sembilan) bulan mulai dari awal Maret hingga November 2024 akhirnya berbuah manis.
“Pengumuman hasil yang ditunggu bernilai spektakuler adalah hadiah terindah bagi saya selaku Kepala Daerah Kota Payakumbuh,” ungkap Suprayitno.
Lebih lanjut Pj. Wali kota yang murah senyum itu mengatakan dirinya senang karena akan bisa bertemu Presiden Prabowo Subianto. “Akhirnya saya bakal berjabatan tangan dengan Presiden Terpilih, Bapak Prabowo Subianto, tanggal 9 Desember mendatang di Gedung KPK, sekaligus memberikan garansi di hadapan Tim Penilai Pusat, kalau tidak akan pernah terjadi ASN Kota Payakumbuh tersangkut masalah tindak pidana korupsi. Kami menjamin, Pejabat Kota Payakumbuh bebas dari korupsi,” ulas Suprayitno penuh optimis.
Pada kesempatan terpisah melalui telepon seluler, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menyatakan bahagia dengan hasil penilaian tim pusat yang sangat luar biasa. Tim Pusat yang terdiri dari KPK, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, Ombudsman, BPKP Pusat, dan Inspektur Provinsi Sumatera Barat adalah tim yang sangat handal dalam melakukan penilaian. Jadi jika Kota Payakumbuh mendapat nilai dengan kategori Istimewa maka itu adalah kehormatan bagi Pemko Payakumbuh beserta jajarannya.
Selanjutnya Rida juga mengatakan bahwa proses mencapai titik terindah tersebut tidak mudah. Kadang saya harus marah kepada Kepala OPD yang lalai dalam memenuhi evidence. Penetapan sebagai Percontohan Kota Antikorupsi bagi Kota Payakumbuh bukan sekedar seremoni namun semua itu adalah proses perjuangan panjang yang membutuhkan ketelitian, ketepatan dan kecukupan evidence.
Semua itu tak terlepas dari pembinaan tim monitoring KPK yang dipimpin Aris Dedi Arham kepada jajaran Pemko Payakumbuh bahwa semua evidence harus memenuhi unsur valid, asli, terkini dan memadai (VATM). “Untuk pemenuhan itu kita serahkan penanggung jawabnya kepada OPD satmikal pengawasan agar enam komponen dan 19 indikator yang menjadi tolak ukur KPK dalam menetapkan suatu kabupaten atau kota itu layak untuk menjadi Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi terpenuhi 100 persen,” ungkap Rida kepada pewarta usai acara pengumuman.
Di lain kesempatan, pewarta juga meminta keterangan kepada Ketua Tim Monitoring pemenuhan indikator Kabupaten/kota Antikorupsi, Ariz Dedi Arham. Melalui whatsapp, Ariz mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim monitoring memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pencapaian yang diperoleh Kota Payakumbuh.
Kegigihan Tim dalam pemenuhan evidence dengan prinsip VATM benar-benar terwujud dan nyata dalam implementasi di lapangan sesuai dengan apa yang diarahkan selama monitoring baik melalui zoom maupun off line. Hasil kerja keras itu membuat Tim Penilai Pusat menobatkan, Kota Payakumbuh sebagai Percontohan Kota Antikorupsi dengan nilai luar biasa.
Tanggal 9 Desember mendatang, tepat di hari Antikorupsi Se Dunia, Kota Payakumbuh bersama tiga Kabupaten/kota lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Kulonprogo dan Kota Surakarta akan mendapatkan award langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, di Gedung KPK.
Lebh lanjut, Ariz juga menjelaskan kalau program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini dilaksanakan sejak tahun 2023 melalui Forum Group Discusion (FGD), dan baru dimulai pemberian award tahun 2024 ini. Sebelumnya, KPK telah menelorkan Program Desa Antikorupsi sejak 2021 lalu. Alasan desa dan bukan kelurahan yang diprogramkan untuk award adalah karena untuk seluruh desa di Indonesia sejak 2021 hingga 2023, Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 538,9 T. Dana sebesar itu perlu diawasi dan dipantau. Desa yang mampu menutup kran korupsi maka perlu diberi award sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.
“KPK, khususnya direktorat pembinaan dan peran serta masyarakat, juga melahirkan banyak program kegiatan dalam upaya pencegahan korupsi selain award desa dan kabupaten/kota Antikorupsi. Juga ada program kelompok pemuda, komunitas, keluarga hingga dunia usaha berintegritas,” lanjut Aris.
Terkait pertanyaan pewarta apakah KPK menyediakan award dalam bentuk apresiasi pemberian dana khusus bagi desa/kabupaten/kota antikorupsi, dengan diplomatis lelaki berpembawaan tenang dan bermata tajam itu menjawab, ”kita tunggu info lebih lanjut”.
(Aznizenti Enjoy-PPWI)
Samsul