Sulaiman Harahap S.H Yakini Pengadilan Negeri Madina Akan Bertindak Profesional. /sup

MabesNews.com, Sumut – Menjadi Pertaruhan Nasib masa depan Seorang Ayah bernama Roni Uli Pasaribu beserta ke empat Orang anaknya, tampak di sela-sela waktu terlihat seorang wanita bernama Resmi Darnisah yang merupakan pekerja Driver Gojek di Padang Sidempuan membasuh air matanya yang tak hentinya mengeluarkan air Mata, diwaktu yang bersamaan tampak terlihat kebingungan mau dibawa kemana arah masa depan Masyarakat Miskin ini. Kejadian itu yang terjadi di kantor Hukum Muhammad Sulaiman Harahap S.H, Jalan STAIM desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Madina, Kamis, (27/02/2025)

Cerita bermula pada Hari Senin Tanggal 26 Februari 2024 pada saat itu Roni Uli Pasaribu hendak menjemput kedua buah Hatinya bernama Tsabita dan keysa disalah satu Pesantren yang ada di Mandailing Natal, kegiatan Tanggal 26 Februari 2024 tersebut merupakan hari akhir persekolahan sekaligus jadwal penjemputan para santri dan santri Wati. Selain 2 (dua) orang anak Roni Uli Pasaribu yang dijemput ternyata ada 3 (tiga) sahabat dari anak Roni Uli Pasaribu yang ikut dan menumpang bersama Roni Uli Pasaribu adapun ketiga nama yang dimaksud Hesti, Sintia dan Aulia Azizah yang juga bersekolah di pesantren yang sama. Demikian disampaikan Muhammad Sulaiman Harahap S.H selaku kuasa hukum Roni Uli Pasaribu.

Disampaikan Sulaiman, kemudian dari Tiga orang sahabat dari anak Roni Uli Pasaribu tersebut berada di Tiga Tempat yang berbeda, yang pertama berada di Batang Natal Muara Soma, yang kedua Di Padangsidimpuan yaitu di Salambue, yang ketiga berada di Batang Toru, untuk penumpang yang diantar pertama bernama Hesti yang berada di Batang Natal, sebelum sampai di Batang Natal bertepat di Daerah menuju Sopo Tinjak sebelah kiri dari Panyabungan mengarah Batang Natal ada sebuah Air bernama Aek Milas (air panas) kesemua santri mengganti seragam Sekolah dengan memakai pakaian bebas, selanjutnya memakai pakaian bebas dan melangsungkan foto-foto pada Hari Senin Tanggal 26 Februari 2024 selanjutnya perjalanan kembali dilanjutkan kesemua penumpang sampai di Batang Natal sebelum jam 16.00 selanjutnya memilih waktu beristirahat sejenak dan kemudian melanjutkan perjalanan setelah shalat Ashar pada Pukul 16.15 dan kemudian Rombongan berangkat mengarah Padangsidimpuan sesampainya diperjalanan tepat nya didaerah Tano Bato ada sebuah bekas warung sebelah Kanan dari Muara Soma kearah Padangsidimpuan kesemuanya berhenti dan makan sore menjelang Malam, pada pukul 17.30 lalu semua Rombongan berjalan pada Pukul 18.05 tiba – tiba Aulia Azizah meminjam sebuah Handphone Bapak Roni Uli Pasaribu dengan alasan mengabari ibunya agar ibunya tidak panik, selanjutnya Aulia Azizah mengirimkan Pesan kepada ibunya ada durasi sekitar 20 menit Handphone milik Bapak Roni Uli Pasaribu berada di tangan Aulia Azizah tidak tahu seperti apa chat yang ditulis kepada ibunya, dikarenakan setiap pesan yang dikirim dihapus oleh Aulia Azizah.

Masih Sulaiman, setelah mengirimkan pesan kepada Ibunya, tiba-tiba Handphone Pak Roni Uli Pasaribu berdering dan terus berdering dengan panggilan Video Call namun Aulia Azizah tidak pernah mengangkat, tiba – tiba Resmi Darnisah mengangkat Handphone tersebut selanjutnya Nurmila Rangkuti ibu dari Aulia Azizah melakukan Komunikasi sudah sampai dimana kalian Eda ? Resmi Darnisah menjelaskan kami sudah melewati  kayu Laut mengarah Padangsidimpuan,lalu Nurmila Rangkuti meminta diperlihatkan wajah anaknya bernama Aulia Azizah, lalu pembicaraan terputus.

Pada Pukul 20:15 Wib Aulia Azizah sampai dan berada dirumah, tidak lupa Nurmila Rangkuti ( ibu Aulia ) mengucapkan banyak terimaksih dimana telah mengantar anaknya dengan selamat.

“Anehnya, setelah diantar Aulia, keesokan harinya yakni pada Hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024, Rabu 28 Februari 2024, Kamis 29 Februari 2024, Jumat Tanggal 1 Maret 2024, ( beberapa hari), terus Sabtu Tanggal 2 Maret 2024 tiba-tiba ada Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/III/2024, Pelapor a.n Nurmila Rangkuti tanggal 2 Maret Atas Peristiwa Hukum Hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 Wib yang terjadi di Kel. Tano Bato Kec. Panyabungan Selatan, Kab.Madina.

” Atas hal itu Penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi diantaranya Tsabita, Resmi Darnisah, Roni Uli Pasaribu, Sintia dan Keysia ternyata dari Hasil pemeriksaan tidak ada yang dapat menjelaskan peristiwa di Hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 dikarenakan tidak ada perjumpaan dan dari Hasil Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Tersebut dalam keadaan Libur dan tidak ada Aktivitas” terang Sulaiman

Lebih aneh lagi menurut Sulaiman, Meskipun telah diperiksa berbagai saksi Fakta, dan dari hasil pemeriksaan tidak ada yang melihat, mendengar dan mengetahui maksud Laporan Polisi Hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 Penyidik telah melakukan Penangkapan Pada Tanggal 7 Januari 2025.

Keluarga dari Roni Uli Pasaribu memberikan Kepercayaan kepada Kuasa Hukum Bernama Muhammad Sulaiman Harahap, S.H advokat muda yang dikenal kritis memperjuangkan masyarakat Terimajinalkan menemukan beberapa temuan diantara nya Adanya Locus Tempus yang tidak berkesesuaian, tempat dan waktu menjadi Dasar Laporan Polisi, selanjutnya Didalam Surat Penangkapan Tanggal 7 Januari 2025 tidak ada Surat tugas dan Surat Penangkapan yang diperlihatkan.

Jelas Sulaiman , adapun Surat Penangkapan tersebut bernomor : SP.Kap/01/RES.1.24./2025/RESkrim dan diberikan kepada Penyidik, lalu selanjutnya di Berikan Berita Acara Pemeriksaan yang asli tanpa ada nya Tanda Tangan Para Pihak Yaitu Kuasa Hukum yang mendampingi Roni Uli Pasaribu, Kanit PPA a.n Nadya Ayu Nurlia S.Trk, dan penyidik yang meminta keterangan bernama Ulwan Syarif berpangkat Briptu NRP 98050772, lalu tidak ada pemberian Surat Perintah dimulai Penyidikan oleh Bapak Roni Uli Pasaribu selaku Terlapor Hingga pada Hari ini terhitung sudah dilakukan penahanan selama 50 Hari, dan selanjutnya ditemukan Pula Surat Perpanjang Penahanan Nomor ; SPP-13/L.2.28.3/Eku 1/01/2025 yang dimana Surat Perpanjang Penahanan tersebut sudah dilakukan dan terjadi dalam waktu 21 Hari hal tersebut tentu bertentangan sebagaimana pasal 24 & 25 KUHP tentang Masa Penahanan yang dilakukan penyidik paling lama 20 Hari dan dapat diperpanjang menjadi 40 Hari.

“Ditemukan Pula beberapa kejanggalan Pada saat Konfrontasi pertemuan kesemua Saksi Fakta telah diusir dan tidak di perbolehkan masuk kedalam ruangan, dan selanjutnya adanya pemeriksaan Saksi anak yang diperiksa tanpa adanya pendampingan Oleh Orang Tua serta tanpa menggunakan Surat Resmi yang dilakukan penyidik namun tetap diperiksa yang dimana kehadiran penyidik memperlihatkan kedua foto yang telah diduga direkayasa dan kedua nya salah dan dibantah oleh Saksi Anak.

Sulaiman juga menerangkan atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan sistem peradilan pidana anak hal tersebut seperti menginjak-injak peraturan peraturan perundang-undangan.

Atas alasan tersebut advokat Muda Muhammad Sulaiman Harahap,SH ini tidak ragu mendaftarkan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan Nomor Register Perkara No.01/Pid.Pra/2025/PN/Mdl yang didaftar pada tanggal 13 Februari 2025.

Muhammad Sulaiman Harahap, SH menjelaskan pada Tanggal 26 Februari 2025 telah ditemukan beberapa bukti yang tidak masuk akal tidak dari Polres Mandailing Natal diantaranya belum ada 2 Alat Bukti yang ditemukan untuk membuat tersangka Bapak Roni Uli Pasaribu, adapun argumen tersebut tidak sah yang dimana keterangan dari Pelapor Nurmila Rangkuti mendapat keterangan dari Aulia Azizah atas keterangan Korban kepada ibu kandungnya telah terjadi peristiwa Hukum Pencabulan pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 dimana keterangan-keterangan dari Nurmila Rangkuti diperoleh bukan karena ia dengar sendiri ia lihat sendiri dan ia alami sendiri namun dari keterangan Korban saksi anak bernama Aulia Azizah tersebut tanpa disertai keterangan saksi-saksi yang diperiksa Polres Madina tanpa adanya saksi yang melihat secara langsung pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 namun hanya dilengkapi dengan Bukti Surat berupa Visum EtvRepertum tertanggal 2 Maret 2024 .An. Aulia Azizah namun Bukti-bukti Surat tersebut hanya dapat menjelaskan kondisi Fisik saksi anak Korban Aulia Azizah dan tidak dapat menceritakan siapa pelakunya setelah dihubungkan dengan ketentuan anak tidak dapat dijadikan alat bukti petunjuk karena belum ada dua alat bukti, lalu didalam Visum et Repertum tidak dapat menerangkan bekas luka yang terjadi pada tanggal berapa dan luka tersebut termasuk luka lama atau baru, adanya sebuah fhoto Copy surat pernyataan ditemukan atas nama seseorang dengan tanggal kosong yang dimana – mana seakan-akan membenarkan tempat kejadian perkara,namun kenyataannya Surat permohonan tersebut telah dibantah oleh orang yang membuat pernyataan bahwa a.n pada surat tersebut menyampaikan bahwasanya polisi ada datang pada tanggal 21 Februari 2025 yaitu pada hari Jumat 5 hari yang lalu hanya bertanya apakah tempat lokasi tanah yang membuat surat pernyataan itu ada kamar mandi nya, lalu sipembuat surat pernyataan mengatakan iya ada hanya itu.

” Jadi artinya pemeriksaan atas tersangka belum selesai dikarenakan masih ada beberapa tahapan lagi namun klien kita atas nama Roni Uli Pasaribu sudah mendekam 50 Hari pada hari ini, dan yang lebih Fatal adanya pengakuan Saksi yang dihadirkan oleh Polres Mandailing yang menyatakan penangkapan dan Surat Tugas diberikan pada Tanggal 8 Januari 2025 setelah dilakukan berulang kali Saksi Yaitu polisi yang menangkap tetap mengatakan pada Tanggal 8 Januari 2025 dan setelah diperlihatkan di Hadapan Hakim dimana penyampaian pengacara mana yang benar Produk surat yang dikeluarkan Pada Tanggal 7 Januari 2025 atau Tanggal 8 Januari 2025 dengan memperlihatkan barang bukti dihadapan majelis Hakim saksi tersebut tetap mengatakan penangkapan terjadi tanggal 8 Januari 2025 ” sambungnya lagi

Meskipun sedikit Pesimis atas banyak nya Temuan Muhammad Sulaiman Harahap, SH percaya dan meyakini Pengadilan Negeri Mandailing Natal akan bertindak secara Profesional dibuktikan dengan adanya Baliho yang terpampang besar di persimpangan Jalan Abri dengan Tulisan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.

“Mari kita doakan Pada Hari Senin Tanggal 3 Maret akan kita dengar dan lihat bersama di Bulan Puasa Ramadhan nanti apakah klien kita bisa dinyatakan bebas atau tidak ?” Harapnya

Sulaiman berpesan jangan pernah menzolimi hak-hak masyarakat kecil dikarenakan melawan masyarakat miskin dan tertindas maka akan mendapat balasan atas sang pencipta nantinya.

Disela-sela wawancara Muhammad Sulaiman Harahap, SH menyampaikan,

“Jika anda bergetar dan setiap melihat ketidakadilan berarti kita adalah teman mari kita kawal bersama kasus ini, apakah Baliho yang terpampang besar Itu di persimpangan Jalan Abri sesuai kenyataan atau tidak hehehe” tandasnya nada seloroh