Subdit III Jatanras Polda Jatim Ringkus Ke Dua Pelaku Ancam Pakai Air Soft Gun

MabesNews.com, Surabaya, Jawa Timur-Air soft gun menjadi tempat menempah resiko di lakukan Kedua Pelaku yang berinisial MSA (30) dan MB (28) warga Lumajang, itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember,”Hari Rabu tanggal 11 September 2024.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang bersenjata Airsoft gun, berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur dalam keterangannya menyampaikan, selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, Pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

Dalam melakukan aksinya, Pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,”terangnya saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jawa Timu,Pada Hari Senin, (09/09/2024).

AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, bahwa saat mereka melancarkan aksinya, MSA berperan sebagai eksekutor, yakni dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB, sebagai jokinya.

“Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak. Ketika situasi sudah aman, kemudian mereka langsung menggasak motor yang di incarnya,”jelasnya.

Dikatakan AKBP Arbaridi Jumhur, EFD (30) warga Pasuruan, merupakan Pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jawa Timur.

“Dari hasil pengembangan, Pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya dan masih dilakukan pengembangan lagi,”katanya.

Menurutnya, EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya tersebut, melainkan ada dua Pelaku lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Airsoft gun, 1 (Satu) celurit, Satu kunci T, 3 (Tiga) mata kunci T, 1 (Satu) buah kunci motor dengan magnet dan 3 (Tiga) barang bukti kendaraan roda dua, serta 2 (Dua) kendaraan roda empat jenis Pick Up.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP,”pungkas Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur.  Cx

Dalam kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada pemilik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,Hari Rabu Tanggal 11 September 2024.

 

 

Asnawi/Hms Polda Jatim