SPBU 44.595.12 Katonsari-Demak Menjadi Lahan Subur Pengangsu Solar Subsidi, Kapolres Demak Dan Kapolda Jateng Harus Segera Turun Tangan

MabesNews.com, Demak – SPBU 44.595.12 Katonsari-Demak diduga melakukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi. Di SPBU tersebut, para mafia BBM diduga ‘menggarong’ atau mengangsu BBM subsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah kian mengkhawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina, bahkan Aparat Penegak Hukum sudah memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Rupanya peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

Hal itu dibuktikan di saat awak media melihat sebuah unit mobil truk box warna silver dengan kabin warna putih tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar ,pada hari Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di SPBU 44.595.12 Katonsari, Jl. Semarang – Demak No.Km.21, Katonsari, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Diduga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar melibatkan oknum pegawai SPBU. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi diduga sudah dimodifikasi. Sehingga orang awam tidak menyangka kalau kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangsu solar.

Saat diwawancara awak media sang sopir truk tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” truk tersebut milik Mbah Man yang di duga merupakan oknum anggota polri dan merupakan mafia solar terbesar di Kabupaten Demak.

Diduga pihak oknum SPBU Pertamina 44.595.12 Katonsari-Demak
dan Mafia Solar tersebut sudah ada kerjasama, sehingga bisa leluasa mengisi secara bebas.

Sangat disayangkan, para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. . Karna memang selama ini tak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. “Kami dari awak media meminta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.

Kepada pihak APH (aparat penegak hukum), baik Polres Demak maupun Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara.

Winna