MabesNews.com, KABUPATEN TEMANGGUNG – Meski telah ramai menjadi polemik dan tema utama pemberitaan beberapa media online, nyatanya aktifitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah tersebut masih leluasa berjalan dengan aman aman saja, dan diduga seakan akan polres setempat tutup mata.
Seperti yang terlihat pada hari senin, (20/05/2024) sekira pukul 14.10 wib siang hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.562.10 mandisari yang tepatnya berada di Jl.ngadirejo,bendorejo,mandisari, kecamatan temanggung, kabupaten temanggung – Jawa Tengah (56254) nampak sebuah kendaraan jenis Mitsubishi warna putih dengan plat nomor AA 1804 E yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM didalam nya yang berkapasitas 2 sampai 3 ton, tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak semestinya, dalam aksi nya kendaraan tersebut menggunakan Barcode dan plat nomor dalam jumlah yang banyak, kendaraan tersebut nekat mengisi dengan cara bolak balik di SPBU hingga tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut terisi penuh. Dalam pantauan awak media, sebelumnya ditemukan sebuah armada kendaraan jenis Mitsubishi L300 berwarna putih, yang di duga telah di modifikasi “ngangsu” BBM Bersubsidi jenis solar, kendaraan tersebut di duga telah berulang kali melakukan pengisian dengan cara bolak balik di SPBU.
Setelah tim awak media konfirmasi kepada sopir serta operator SPBU tersebut bahwa armada modifikasi Mitsubishi L300 berwarna putih yang dimodifikasi tersebut, dirinya mengakui bahwa benar sopir tersebut melakukan pengangkutan/ “pengangsuan” BBM Bersubsidi jenis solar. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada operator, mengatakan atau mengaku sudah mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan modifikasi “ngangsu”, menurut penuturan operator diduga dirinya menerima upah dari pengisian yang dilakukan ke kendaraan modifikasi tersebut. Dan armada Mitsubishi L300 warna putih tersebut milik seseorang yang bernama YULI yang berada di wilayah kabupaten temanggung.
Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar
Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.562.10 mandisari kabupaten temanggung tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum khususnya di Kabupaten temanggung. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi pioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi di daerah Kabupaten Temanggung.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku awak media berharap agar pihak polres temanggung dan Polda Jateng Bahkan Pertamina dapat menindak tegas siapa saja oknum yang bermain dalam praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
Winna