SPBU 34-15567 Diduga Tanpa Pengawasan di Malam Hari

Pemerintah48 views

MabesNews.com, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten – SPBU yang berlokasi di Kp Sulang, Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, yang beroperasi 24 jam dalam sehari, diduga tanpa ada pengawasan dari petugas Pengawas, yang ada di kantor SPBU tersebut.

Saat di tanyakan awak Media kesalahsatu petugas karyawan yang sedang fokus mengisi motor tangki besar berjejeran dan bolak balik melangsir Pertalite.

Saat awak media mau mengkonfirmasi pelanggaran yang secara terang – terangan berbaris rapi dengan maksud bertemu pengawas yang infonya namanya Adit, salah satu petugas SPBU mengatakan bahwasanya Pengawasnya sedang pergi tidak tau kemana.

Sikap santai dari petugas SPBU tersebut seakan tidak menyadari kesalahannya, dengan santai berucap

“Pak Adit-nya lagi pergi dan sudah dari tadi dan sudah lama”.

Pelanggaran seperti ini seakan sudah budaya dan menjadi kebiasaan dan pembiaran para oknum petugas SPBU terlihat dari sikap santai dan acuh tak acuhnya oknum pegawai tersebut.

SPBU yang menjual pertalite eceran dapat dikenakan sanksi, seperti tidak lagi mendapatkan pasokan pertalite.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi administratif Tidak lagi mendapatkan pasokan pertalite.

Sanksi pidana

Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 miliar untuk niaga tanpa izin usaha niaga.

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar jika tindakan mengakibatkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar jika menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi
Pertalite merupakan bahan bakar khusus penugasan yang penjualannya dikhususkan kepada kendaraan bermotor.

Kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, itupun harus didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Individu atau perorangan tanpa badan hukum dan izin resmi tidak diperkenankan menjual BBM secara eceran.

(Firman R M & PWTR)