MabesNews.Com | Manokwari — KD. Yerry Basri Mak, SH atau yang biasa disapa YBM, kepada papua.kabardaerah.com siang tadi {12/12} meminta ketiga oknum itu supaya segera ditangkap dan diproses hukum.
Ke-3 sosok yang diduga bermasalah tersebut namun belum tersentuh hukum, yaitu salah seorang oknum wartawan berinisial; “RK”, “N” dan “A” (Bos Tambang Emas Ilegal).
Oknum RK menurut ketua LSM resmi ini, dugaan perkaranya tidak menyangkut Delik Karya Penulisan yang diproduksi (diberitakan), melainkan terkait dugaan keterlibatan langsung dengan aktivitas ilegal mining di Distrik Masni kabupaten Manokwari.
Pasalnya, dengan terlibat langsung menerima setoran dana dari oknum-oknum mavia tambang (Bos N 50 juta, dan Bos A 50 juta) setiap bulannya, sebut Yerry, RK sudah mencoreng etos kerja dan profesi seorang jurnalis yang memiliki kode etik sesuai regulasi UU Pers nomor 40 Tahun 1999.
Demikian penuturan panjang ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa {WGAB} Yerry Basri, kepada wartawan KD Papua.
“Pasal 3 UU Pers nomor 40 Tahun 1999 ayat (1) pada kalimat terakhir, berbunyi demikian; bahwa Wartawan atau Jurnalis mempunyai fungsi salah satunya, yaitu sebagai ‘KONTROL SOSIAL’.
Bagaimana kalau fungsinya sebagai kontrol sosial sedangkan RK ini sudah serta merta, secara langsung berafiliasi dengan para oknum mavia tambang?!. Ini pertanyaan serius.
Kita bicara soal akhlak jurnalis di sini yang harus benar-benar bersih dan berwibawa. Harus menjaga marwah, citra, profesi dan integritas pers yang baik kan?.
Nah, kalau sudah begini mana publik mau percaya lagi sama oknum RK ini, jika dia hendak menulis tentang praktek ilegal mining itu sendiri misalnya?.
Jelas sudah tidak bisa, karena dia sendiri telah menjerumuskan dirinya ke dalam praktek kotor itu. Artinya dia sudah ditutup mulut dan dilemahkan dengan rupiah supaya tidak lagi berani serta tajam dalam menulis berita kasus, seperti ilegal mining itu sendiri.
Kan setiap bulan setoran dari dua boss itu, seratus juta. Per bos kan lima puluh juta, masuk ke rekening RK.
Ada bukti awal berupa resi atau bukti pengiriman dari ibu bos Nurjanah atau ibu Nana ke RK, tertanggal 11 November 2022. Tinggal dari pak A atau pak Adit saja yang masih kami berusaha mendapat bukti transfernya.
Bagaimana mau menyoroti segala kejahatan seperti praktek ilegal mining, sedangkan dia sendiri (RK, red) terjerumus atau telah berhubungan langsung dengan oknum mavia tambang ilegal, dan setiap bulan terima setoran?.
Kemudian kepada kedua Bos Tambang itu, yaitu “ibu N” atau “ibu Nurjanah” alias “bu Nana” dan bapak A alias pak Adit, selaku ketua LSM, saya sangat meminta agar kedua oknum bos tambang emas ilegal ini supaya dapat segera ditangkap, ditahan, dan diproses hukum oleh Polres Manokwari.
Kan sudah jelas kedua orang ini merupakan pengusaha tambang emas ilegal di Manokwari; ditambah bukti transfer, keduanya ditahan dulu di rutan sambil ditambahkan bukti lain seperti alat berat, peralatan menambang, untuk dimasukkan dalam BAP dan dilanjutkan ke JPU sampai persidangan.
Harus ada efek jera hukum yang kongkrit, supaya kapok dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka para oknum pengusaha tambang yang kita sangat menduga merupakan mavia ini. Jangan sampai ada kesan mereka ini KEBAL HUKUM gitu.
Kasihan, hutan yang adalah Paru-paru dunia dirusak, ekosistem hancur, fauna menjauh, air tercemar, kali rusak, mana lagi dampak AMDALnya, siapa lagi yang akan berkoar untuk hal-hal penting ini?.
Generasi anak cucu ke depannya ini yang kita bicarakan. Semua pihak harus peduli, termasuk action serius dari aparat penegak hukum bersama pemda, sehingga sama-sama kita menjaga hutan tetap lestari.
Saya salut sama Kapolres Manokwari Bapak AKBP. Parasian H. Gultom, S.I.K, yang mana bersama stafnya bisa melakukan penyisiran dan penegakan hukum bagi para pekerja tambang, dan sudah ada 33 orang yang ditersangkakan. Kita jelas sangat apresiasi.
Kalau menambang manual di area Tambang Rakyat sesuai IPR-nya jika sudah ada, yaitu menghindari penggunaan ALAT BERAT dan BAHAN PELEDAK sesuai bunyi ketentuan regulasinya, begitupun peralatan moderen untuk mengeruk hasil tambang emas karena serakah, artinya hanya dengan fasilitas sederhana “SEKOP” dan “KUALI”, mana hutan dan kali bisa rusak?,” ungkap aktivis muda ini tegas.
Ditambahkan YBM menutup keterangan serta pernyataannya itu, sekali lagi dia meminta keseriusan Kapolda Papua Barat melalui bawahannya Kapolres Manokwari untuk menangkap para oknum mavia tambang yang ada.
Bukan hanya para pekerja biasa yang kebanyakan ditangkap menurutnya, akan tetapi para oknum BOS TAMBANG, PENADA, PEMODAL serta PEMILIK ALAT BERAT yang disewakan untuk dipakai di lokasi penambangan rakyat.
“Permintaan dan harapan kami LSM cuma satu saja, sekali lagi dengan tegas saya serukan agar pak RK, Bos N dan Bos A yang namanya sudah saya sebutkan tadi supaya segera ditangkap, ditahan dan diproses hukum.
Kami LSM tidak akan pernah berhenti bersuara, sampai ketiga oknum yang sama-sama menjadi kordinat