MabesNews.com, Palembang- Dalam rangka memperingati hari Bakti Adyaksa yang ke 63, Lembaga control sosial Suara Informasi Rakyat Sriwijaya ( SIRA ) terus melakukan gerakan-gerakan anti korupsi di sumatera selatan, dalam memberikan dukungan ke Kejakasaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan pecegahan dan pemberantasan korupsi di Bumi Sriwijaya.
Hal tersebut di katakan oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH Ketua SIRA di dampingi oleh Rahmat Hidayat, SE Seketaris SIRA saat mendatangi Gedung Kejati Sumsel, Jum’at 21-07-23.
Rahmat Sandi menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi atas LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sumsel tahun 2022, yang di anggap harus menjadi atensi Kejati Sumsel mengingat kerugian Negara sudah jelas didalamnya, yaitu pada :
1. BAPENDA Prov. Sumsel (Terdapat kelebihan Pembayaran kepada Sebagian Penerima Insentif sebesar Rp. 19.488.556.511,60,-)
2. Sekretariat DPRD Prov. Sumsel (Pelaksanaan Perjalan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD Tidak tepat dan Terdapat kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp. 7.090.146.418,-.)
3. Dinas Pendidikan Kota Palembang (Pengadaan Meubilair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan, sebesar Rp6.042.678.770,00)
4. Dinas PUPR Kab. Ogan Ilir (Kekurangan volume atas 36 paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp.8.432.125.878,56) dan (Mutu Tujuh Paket Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak pada Dua Organisasi Perangkat Daerah Sebesar Rp. 4.526.128.196,98 dan Kualitas Terpasang pada Empat paket Pekerjaan Tidak Dapat Diyakini)
“Menyikapi permasalahan diatas, serta mengingat kerugian keuangan Negara sudah jelas, maka dengan ini kami menyatakan sikap :
1. Usut-tuntas indikasi KKN terkait atas LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun 2022 dilingkungan Sekwan Prov. Sumsel, BAPENDA Prov. Sumsel, Dinas Pendidikan Kota Palembang dan Dinas PUPR Kab. Ogan Ilir sebagaimana yang telah kami tuangkan dalam Laporan resmi kami di Kejati Sumsel.
2. Panggil dan Periksa, oknum-oknum yang diduga kuat terlibat dalam indikasi KKN tersebut.
Gubernur Sumsel, Kepala BAPENDA Sumsel, Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda Sumsel dan Oknum-oknum Penerima Insentif Pajak Daerah sebesar Rp. 19,4 miliar.
Sekwan Prov. Sumsel, PPTK Perjalan Dinas, Pelaksana Perjalan Dinas dll.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, PPK dan Pelaksana kegiatan.
Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Pelaksana kegiatan.
3. Dalam rangka membantu Kejati Sumsel dan jajaran dalam melakukan tindakan dalam laporan ini kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan uraian indikasi korupsi dan bahan pendukung seperti berkas LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun 2022, yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”.
4. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
5. Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR.
Kedatangan SIRA di sambut langsung oleh Fanny Kurniawati Perwakilan Kejati Sumatera Selatan.
(Jack)