MabesNews.com ,Takengon – Sinergitas TNI-Polri bersama Petugas Damkar serta masyarakat gerak cepat lakukan Pemadam Kebakaran di kawasan lahan APL di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (26/7/23).
“Kebakaran Lahan Diketahui Pada hari Rabu 26 Juli 2023 Sekitar Pukul 17.30 Wib ketika Personel Polsek Sedang melaksanakan Patroli, melihat kejadian tersebut, personel sambil menuju lokasi dan personel menyampaikan laporan awal Kepada Kapolsek.
Kapolsek Celala Iptu Sudirman, langsung Pimpin personel Polsek, menghubungi damkar, dan sinergi bersama TNI Koramil Celala serta masyarakat setempat mendatangi Lokasi Kebakaran, guna menetralisir kobaran api tidak membesar.
Kata Kapolsek Iptu Sudirman, 1 (satu) unit mobil Damkar di lokasi namun karena lokasi kebakaran yang berada di atas perbukitan/pegunungan, dan tidak adanya akses jalan sehingga mobil Damkar tidak dapat menjangkau ke lokasi kebakaran,” Ujar Kapolsek.
“Lanjut Kapolsek, Dirinya bersama Anggota Koramil, Petugas Damkar dan masyarakat setempat berjalan kaki kelokasi kebakaran, melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.
“Dengan menggunakan alat seadanya, Personel Polsek bahu membahu melakukan pemadaman, alhasil pukul 22.15 Wib, apipun berhasil dipadamkan,” Pungkas Iptu Sudirman.
Kata Iptu Sudirman, lahan yang terbakar tersebut, merupakan lahan Kawasan APL, dan untuk penyebab kebakaran, saat ini dalam penyelidikan Kepolisian Sektor Celala,” Pungkasnya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Melalui Kapolsek Celala Iptu Sudirman dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan kepada Reje Kampung untuk diteruskan kepada masyarakat, agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Jika dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” Tegas Kapolsek Iptu Sudirman. (Deli kumar)