MabesNews.com, Rokan Hilir – Polres Rohil melalui Sat Binmas Polres Rohil lakukan koordinasi dengan Kadisdukcapil dan komisioner KPU Daerah Kabupaten, hasilnya tercapai ikutkan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) II Bagansiapiapi, dalam menggunakan hak pilih serta dapat dukungan pemilu damai tahun 2024.
Hasil sinergitas Polres Rohil dengan pihak terkait tercipta setelah diadakan audiensi membahas terkait hak suara memilih bagi warga Lapas atau rutan yang belum masuk DPT, DPTB dan DPK, bertempat di Ruangan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 22 Januari 2024. Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk . M M. menjelaskan telah dilakukan rapat koordinasi terkait warga Lapas atau rutan yang belum masuk DPT, DPTB dan DPK dengan Ketua, Komisioner KPU, Kepala Disdukcapil dan Kasubag Data Lapas Kelas II Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil yang disepakati dimana, dari tanggal 14 Januari sampai dengan 14 Pebruari 2024 tidak ada pengiriman tahanan atau perpindahan tahanan antar lapas atau rutan, kecuali pengiriman dari aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, Data penghuni Lapas atau Rutan di Kabupaten Rokan Hilir saat ini berjumlah 973 Orang. Tahanan yang ada memiliki NIK dan ada KTP- E, sebanyak 195 orang, Napi yang ada memiliki NIK dan KTP-El sebanyak 726 orang. Dan tahanan yang tidak ada memiliki NIK dan KTP-El sebanyak 43 orang, serta Napi yang tidak ada memiliki NIK dan KTP-El sebanyak 9 orang.
Terkonfirmasi DPT Awal 604 dan DPT Saat ini 282 orang, jumlah Keluar dari Lapas 323 Orang dan Jumlah Pegawai Lapas yang pindah memilih di Lapas 39 Orang, ditambah Jumlah DPTb baru sebanyak 221 Orang. Maka dari data di atas ada terdapat 104 Warga binaan lapas tidak memiliki identitas.
Selanjutnya disepakati mengambil kebijakan yang tetap sesuai dengan prosedur dan aturan, dimana Disduk Capil akan melaksanakan rekaman Mata Geometrik terhadap warga lapas tidak memiliki identitas, Bagi yang belum pernah melakukan perekaman akan kita buat data baru sebagai warga Lapas Kelas II bagan Siapiapi untuk sementara dan Bagi yang sudah pernah melakukan perekaman dan mempunyai data akan kita prinkan identitas saat itu juga,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Dalam hal ini, dijadwalkan akan melakukan perekaman bagi warga binaan Lapas dilaksanakan oleh KPU dan Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2024. Adapun koordinasi ini dilakukan atas pertimbangan Bapak Kapolres Rohil bahwa Pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk bagi Warga Binaan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas. Menyadari pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam proses demokratis, dan kita memastikan terfasilitasinya hak suara mereka bisa diakui dan dilindungi dengan baik.
Dan dengan ini diharapkan upaya untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam pemilu pileg dan pilpres, dapat terwujud, di dukung bahwa para WBP juga siap mewujudkan dan mendukung pemilu damai” imbuhnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil.
(Kaperwil Prov Riau/SB.)