MabesNews.com, Pekanbaru -Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK-RI) kembali beraksi di Provinsi Riau. Kali ini, Lembaga Anti Rasuah tersebut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR PKPP), Jln. SM Amin, Senin (20/01/2025) pagi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Tim KPK tiba di Kantor Dinas PUPR PKPP pada pukul 10.00 WIB pagi dengan menumpang 5 unit mobil.
Hingga saat ini, belum diketahui perkara apa yang sedang diselidiki KPK hingga melakukan penggeledahan di lantai 3, 4, 6, dan 8.
Arjuna Sitepu, Kepala Divisi (Kadiv) YAYASAN DPP KPK TIPIKOR (Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi), mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Tim KPK. Menurut Arjuna, penggeledahan di Kantor Dinas PUPR PKPP Riau seharusnya dilakukan sejak lama.
Berdasarkan hasil observasi dan investigasi, ditemukan bahwa beberapa proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR PKPP Riau amburadul dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja KPK-RI dalam menggeledah ruangan di Kantor Dinas PUPR PKPP Riau. Saya yakin akan ada oknum di Dinas PUPR PKPP yang akan dijadikan tersangka,” ujar Arjuna melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (20/01/2025) siang, terkait kedatangan Lembaga Anti Rasuah tersebut ke Kantor Dinas PUPR PKPP Riau.
“Ini bentuk sinergisitas antara NGO dan KPK,” tegas Arjuna.
Arjuna juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 11 November 2024, Yayasan DPP KPK TIPIKOR secara resmi melaporkan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana terkait proyek jalan provinsi sepanjang ±800 meter yang tidak dikerjakan.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Teluk Piyai (Kubu) – Panipahan – Batas Sumut (DAK Lanjutan TA 2018-2019) dengan nilai proyek sebesar Rp. 11.534.709.400 pada tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh Dinas PUPR RKPP Riau. Laporan pengaduan ini ditujukan langsung kepada Andi Adikawira Putera, SH. MH, Kepala Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir, dengan tembusan kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto.
“Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Kejari Rokan Hilir,” katanya.
Arjuna berharap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segerah menggeledah beberapa kantor SKPD-SKPD untuk di 12 Kabupate/Kota di Provinsi Riau. Yayasan DPP KPK TIPIKOR siap bersinergi dengan KPK dalam memberikan bukti-bukti A1 dengan skala permanen, tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kadis PUPR PKPP Riau belum dapat dikonfirmasi.
(AJ)