MabesNews.Com | Kab. Cirebon – Silaturami awak media pada hari Senen, tanggal 13 Mar 2023, pukul 10:25,
sebagai Kontrol Sosial, tidak disambut dengan baik oleh Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah SD 01 Desa Gintung Tengah, Kec. Ciwaringin, Kab. Cirebon, bernama Boja, S. Pd, mau melaporkan kami bertiga, pada kunjungan silaturahmi ke sekolah tersebut. Sebagai wartawan, kami datang baik-baik menanyakan kepada guru yang ada di ruangan, “Kepala Sekolah kemana?”. Kata para guru, Kepala Sekolah lagi keluar. Rekan saya penasaran, “Kepsek coba dihubungi karena saya dan rekan, sedang sosial control dengan tujuan menanyakan papan Anggaran Dana BOS Tahun 2022”.
Setelah Kepsek ditelpon oleh seorang guru, Kepsek datang ke sekolah marah-marah dengan nada tinggi, sampai-sampai saya dan kedua rekan lainnya bingung.
Kepsek marah dan mengancam hendak melaporkan kami. Lalu kami difoto-foto oleh guru di ruangan atas perintah
Kepsek. Perlakuan Kepsek ini sangat tidak etis dan telah menghina profesi Wartawan. yang mengacu pada UU Pers No. 40, Tahun 1999, Tentang Kebebasan Pers, dapat dalam menggali dan mencari informasi.
Tingkah arogan dan tingkah laku ganjil, ada yang diduga ditutup-tutupi Kepala Sekolah ini, seperti dugaan ada yang dilanggar dari UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– bersambung –
(Much. Iswandi)