MABESNEWS.COM|TAPANULI UTARA – Setelah Sidang Prapid yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarutung pada hari Kamis 02 Februari 2023, bertindak sebagai pemohon adalah Hanson Einstein Siregar , pemohon sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tarutung pada tanggal 09 Desember 2022. Kurang dari satu bulan setelah penetapan tersangka, Hanson melakukan upaya Praperadilan dengan Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN, dan dikabulkan oleh Hakim Agung Cory Dodo Laia. SH. MH dan sidang dilaksanakan terbuka untuk umum.
Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dengan mengabulkan Praperadilan yang diajukan oleh Hanson Einstein Siregar dianggap janggal oleh kalangan pegiat anti Korupsi Kab. Tapanuli Utara.
Sahala Saragi. SH salah satu pegiat anti Korupsi di Kab. Tapanuli Utara menanggapi hal ini dengan menuding banyak kejanggalan dan sangat menyesalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tarutung.
“ Putusan Hakim PN Tarutung atas Prapid Dugaan kasus Korupsi Dinas Kominfo Kab. Tapanuli Utara sangat Aneh Bin Ajaib.. Sangat kecewa dengan putusan Hakim Prapid ini karena ditengah desakan masyarakat untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi Kominfo Kab. Tapanuli Utara dengan dugaan kerugian miliaran rupiah, ternyata harus kandas di Hakim praperadilan.” jelas Sahala Saragi. SH kepada awak media.(10-02-2023)
Kejanggalan dalam putusan Prapid Pengadilan Negeri Tarutung dalam sidang Prapid dugaan kasus korupsi Dinas Kominfo Kab. Tapanuli Utara, dimana Surat Perintah Penyidikan, Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dinyatakan tidak berkekuatan Hukum oleh Hakim PN Tarutung.
• Hakim dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak termohon ( Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara) , bukti saksi (Akuntan Publik), bukti Ahli dan bukti surat.
• Bukti yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sudah cukup, mempunyai dua alat bukti bahkan lebih, dan bukti-bukti tersebut didapatkan dengan sah secara hukum( tidak melanggar Hukum). Pertimbangannya soal mengembalikan uang hanya 108 juta rupiah pada tahun 2019, sementara Penyidikan terkait tahun anggaran 2018,2019,2020 dan 2021. Terkait kerugian yang tiga tahun tidak dipertimbangkan oleh Hakim dalam membuat putusannya, hanya mempertimbangkan tahun 2019.
• Pemohon Prapid tersebut adalah sebagai Tersangka dimana adalah pegawai Dinas Kominfo di Pemerintahan Kab. Tapanuli Utara yang sebelumnya sebagai PPK, sedangkan saksi auditor yang dihadirkan adalah Inspektorat Tapanuli Utara.
• Menurut KUHAP Prapid itu hanya membahas tentang sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidak penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penuntutan, ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang Perkara Pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Namun dalam pertimbangan pertimbangan Hakim sudah membahas ke Pokok Perkara dimana adanya pengembalian kerugian Negara, dimana seharusnya yang dibahas adalah Hukum Acaranya saja.
Sahala Saragi. SH menjelaskan bahwa, terkait yang menentukan kerugian Negara itu adalah Hakim di pengadilan Tipikor, jikalau kasus tersebut disidangkan ditindak sidang pengadilan pidana Korupsi.
Lebih lanjut, konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Juleser Simaremare. SH sebagai Kasi Pidsus, mengatakan bahwa putusan Hakim adalah kewenangan Hakim, sebagai pihak termohon yang dikalahkan tentu adanya keberatan, dimana saksi yang menghitung kerugian Negara memakai Akuntan Publik, menurutnya dimana beberapa Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi sudah memakai saksi Akuntan Publik.
“ Tapi ini digugurkan, karena dari pertimbangan Hakim katanya yang mendeclare hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tapi kita kan berkaca pada yurisfrudensi yang sering terjadi, bahwa ada putusan putusan yang memakai Akuntan Publik berarti kan sah menurut kita,” ungkap Juleser Simaremare.
Dan menurutnya, Akuntan Publik yang mereka sediakan adalah bukan juga Akuntan Publik yang asal-asalan tapi yang sudah bersertifikat dari BPK, saksi ahli yang dihadirkan juga sebagai profesor ahli Pidana, dan sudah mengantongi dua alat bukti yang sah bahkan lebih.
Ditanya terkait langka tindakan selanjutnya, Juleser Simaremare menjelaskan masih tetap berkordinasi minta petunjuk kepada kepimpinan terkait putusan tersebut.
“ Terkait putusan tersebut, ya makanya kita meminta petunjuk ke pimpinan.” jawab Juleser.
Menanggapi konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Sahala Saragi. SH mengatakan bahwa beliau sebagai masyarakat pegiat anti Korupsi sangat menyesalkan dan kecewa atas Putusan Hakim PN Tarutung. Harapannya kepada pihak Kejati Sumut maupun KPK untuk segera mengambil alih kasus tersebut demi penyelamatan keuangan Negara dan pemberantasan Korupsi yang menjadi musuh Bangsa dan sebagai efek jera kepada pelaku kejahatan Korupsi. Juga Kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA-RI) agar menindak lanjuti terkait putusan yang dianggap janggal tersebut.
Ditempat terpisah Ketua DPC SPRI Kabupaten Tapanuli Utara Lamhot Silaban, ST juga ikut berkomentar, dimana dengan dikabulkannya Prapid ini semakin membuat mata masyarakat terbuka ,dan sangkaan publik hal ini mengerdilkan Lembaga Pemerintah ” Kejaksaan. ” Sidang Prapid ini memang mengikat ” tetapi bukan serta merta menghapus Kasus dugaan Korupsi dan menghentikan Kasus ini secara keseluruhan,kita berharap pihak Kejaksaan melakukan upaya Hukum dalam Kasus ini ” ungkap Lamhot kepada media ini, Sabtu , 11 Februari 2023 dikantor DPC SPRI Taput.
” Kita pasti akan mendukung Kejaksaan bila mana ada keputusan yang dianggap memihak kepada Pelaku Dugaan Korupsi ini.sepadan dengan Hasil komfirmasi dengan Kajari Taput beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa, seluruh barang bukti sudah dianggap lengkap dan pelaku sudah layak dijadikan tersangka ” Tambahnya.
Dalam hal Saksi dalam Prapid ini juga perlu kita pertanyakan, sesuai dengan Tanggapan Kajari Bapak Moch Suryo,SH pada wawancara dengan awak media ini mengatakan ,bahwa “seharusnya saksi bukan dari inspektorat, dan harusnya Inspektorat membantu dalam hal pemberantasan Korupsi ,ini kok malah dari Inspektorat ” ungkap Moch Suryo kepada media ini.
Sebelumnya awak media ini mempertanyakan hal “Saksi” ini kepada Kepala Inspektorat Taput Erikson Siagian ,31/01/2023 mengatakan bahwa Saksi itu atas perintah Sekda ” iya saksi itu atas perintah Sekda Taput ” ujar Erikson ” . Sangat kontradiksi dengan keterangan Bapak Kajari Taput Moch Suryo yang mengatakan bahwa Saksi tersebut atas kehendak sendiri,bukan atas Perintah atasan, diperjelas dengan tidak adanya surat perintah atau surat tugas ” Pungkas Kajari.
Atas dengan Kesaksian dan Prapid ini , Penggiat Anti Korupsi Sahala Arfan Saragi mengatakan ” Aneh Bin Ajaib. Ed