Sidang ke 9 Kasus Kiai Cabul di Magelang Memanas: GPK Aliansi Tepi Barat Tetap Kawal Sampai Akhir

Hukum142 views

MABESNEWS.COM – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang kiai ternama di Magelang kembali memanas. Sidang ke-9 yang digelar di Pengadilan Negeri Magelang pada Senin (20/01/2025) tak hanya menjadi panggung pengungkapan fakta, tetapi juga arena unjuk kekuatan moral oleh Gerakan Pemuda Keadilan (GPK) Aliansi Tepi Barat.

Ratusan anggota GPK memenuhi area pengadilan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan.

Yanto Pujiyanto, yang akrab dikenal dengan nama Yanto Pethuk’s, selaku Komandan Barisan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat, menegaskan sikap mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

Komandan Barisan Gerakan Pemuda Ka’bah Yanto Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kiai atau bukan, predator seksual tidak layak diberi ruang di negeri ini!” tegas Yanto Pethuk’s dalam keterangannya kepada awak media dengan tegas gedung pengadilan negeri (PN) Kabupaten Magelang.

Kasus ini bermula dari laporan para korban yang mengaku telah menjadi sasaran tindak asusila di lingkungan pesantren yang diasuh terdakwa. Fakta-fakta mengejutkan yang terungkap di persidangan, termasuk kesaksian para korban, membuat publik terhenyak. Jaksa penuntut umum pun terus menghadirkan bukti baru yang semakin menguatkan dakwaan.

Yanto Pethuk’s menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal menghukum pelaku, tetapi juga menjadi momentum membersihkan institusi agama dari individu-individu yang mencoreng nama baiknya.

“Kami tidak peduli seberapa besar pengaruh yang dimiliki terdakwa. Hukum harus ditegakkan. Kalau kasus ini tidak diselesaikan dengan benar, moral bangsa ini akan semakin runtuh,” imbuh Yanto.

Sidang ke-9 ini diwarnai dengan pembacaan keterangan yang mengungkap detail kejadian memilukan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Pihak jaksa pun memastikan akan menuntut hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Foto:agl Dok. mabesnews.com

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan, tetapi juga bagi masyarakat yang menuntut transparansi dan keadilan. GPK Aliansi Tepi Barat pun menegaskan, mereka akan terus berada di garis depan hingga putusan akhir yang adil tercapai.

“Ini bukan akhir dari perjuangan menegakkan keadilan. Kami akan tetap berdiri di sini, menjaga agar suara korban tidak tenggelam,” pungkas Yanto Pethuk’s.

Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang memastikan bahwa sidang putusan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai ternama akan digelar pada Senin, 3 Februari 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas PN Kabupaten Magelang, yang menegaskan bahwa persidangan ini akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2025. Pengadilan berkomitmen untuk memproses perkara ini secara transparan dan independen, dengan tetap mengacu pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang di hadapan awak media.

                Foto:agl Dok. mabesnews.com

“Apapun putusan nantinya, pengadilan akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan di persidangan,” pungkas Humas PN Kabupaten Magelang.

Sidang putusan ini diperkirakan akan menjadi momen yang sangat dinanti oleh berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat yang selama ini mengawal ketat proses peradilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. Semua mata kini tertuju pada keputusan pengadilan yang diharapkan menjadi preseden dalam memberantas kejahatan seksual di kabupaten magelang ini.

 

Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita di https://www.mabesnews.com