MabesNews.com Takengon – Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, melaksanakan Sholat Subuh berjamaah di Masjid Ruhama Takengon, dilanjutkan dengan penyampaian pesan kamtibmas kepada jamaah shalat subuh, Kamis pagi 3 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh, tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Kabag Sdm Kompol Sofyan Yoesa dan jamaah Shalat Subuh.
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, Mengatakan kegiatan Safari Subuh yang kita lakukan, sangat positif dan efektik dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat, selain itu juga mempererat tali silaturahmi dengan para tokoh agama, tomas dan masyarakat dalam menciptakan harkamtibmas di Aceh Tengah Tengah tetap kondusif.
Dalam Pesannya, Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, mengajak kepada seluruh jama’ah untuk memakmurkan masjid, terutama bagi muslim laki-laki wajib melaksanakan shalat secara berjamaah. “
Lanjut Kapolres, dalam waktu tidak lama lagi, Kita akan menghadapi pesta demokrasi secara serentak pemilu 2024, kami mengajak kepada Jamaah Shalat Subuh dan seluruh masyarakat, untuk bersama mengantisipasi Hoax atau berita bohong/tidak benar, namun seolah olah dibuat benar, yang dampaknya dapat membuat kegaduhan dan keresahan di tengah tengah masyarakat.
Berita Hoax banyak kita lihat bersama di Media Sosial, yang mana dalam hitungan detik saja sudah dapat dilihat di seluruh Indonesia.
Kata AKBP Dody, ada beberapa tip cara menangkal berita Hoax ini, diantaranya saring sebelum mensharing (menyebarkan), teliti dulu akan kebenaran berita tersebut, apabila ragu terhadap berita dilihat/diterima silakan di konfirmasi ke Aparat Kepolisian ataupun pihak berkompeten.
Kemudian teliti judul, karna kadang kadang judulnya Provokatif (mem buat heboh), namun isi dan judul tidak sesuai.
Selanjutnya teliti atau Konfirmasi keaslian alamat situs yang beredar. Ketika mendapatkan berita dari sebuah artikel, coba perhatikan tautannya, karna alamat situs website ini sangat penting, karna ada menggunakan alamat (situs) palsu,” Ujar AKBP Dody.
Adapun Saksi Pidana penyebar berita bohong (Hoax) diatur dalam UU no 11 Tahun 2008 tentang beretika dalam bermedia sosial, ancaman hukumnya tidak main main yaitu kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah” ucap AKBP Dody.
“Pada saatnya nanti pemilihan , jadilah pemilih cerdas, lihat rekam jejak dan visi misi calon yang akan di pilih, hindari Money Politik (Politik uang), dan pilihlah sesuai hati nurani, Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama mendukung pemilu damai 2024 menuju Indonesia maju,” tutup AKBP Dody. (Deli kumar)