MABESNEWS.COM – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan sepasang suami istri berinisial WMM (30) dan SAS (49) asal Kecamatan Selompring, Temanggung. Keduanya dilaporkan telah melakukan tindak pidana dengan modus menyewa kendaraan, kemudian tidak mengembalikannya, melainkan menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut. Senin (3/2/2025)
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa keduanya menyewa sejumlah kendaraan milik korban, termasuk mobil Honda Mobilio dan lima sepeda motor merk Honda dengan alasan akan digunakan sendiri. Namun, setelah masa sewa berakhir, kedua pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut, malah mereka menggadaikannya di wilayah Temanggung tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Kasus bermula pada akhir November 2024, ketika kedua tersangka, WMM alias A dan SAS alias T, datang ke rumah korban bapak Arifin beralamat Jl. Button Cemara Tujuh Kota Magelang dengan niat untuk menyewa sejumlah kendaraan. Mereka berjanji akan membayar sewa mingguan dengan tarif Rp 100.000 per hari untuk sepeda motor dan Rp 350.000 per hari untuk mobil. Selama beberapa minggu pertama, pembayaran sewa berjalan lancar, sehingga korban tidak mencurigai adanya niat jahat.
Namun, pada awal Januari 2025, korban mulai mengalami keterlambatan pembayaran. Setelah mencoba mencari tahu keberadaan kendaraan, pada 14 Januari 2025, korban mengetahui bahwa mobil dan motor yang disewa telah digadaikan. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 272.000.000,-, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Magelang Utara.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Magelang Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Pada 24 Januari 2025, WMM alias A menyerahkan diri ke kantor polisi, diikuti oleh suaminya, SAS alias T, yang juga menyerahkan diri pada 25 Januari 2025.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa kendaraan. Kami akan terus mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum.
Keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap aset yang mungkin masih terkait dengan tindak pidana ini.