MabesNews.com, Kab. Sidoarjo, Jatim – ER, perempuan (37 tahun), asal Desa Puncu, Kediri diringkus Polresta Sidoarjo. ER nekat gelapkan dua sepeda motor Beat milik bosnya untuk bayar hutang ke rentenir.
Dua sepeda motor Beat tersebut digadaikan masing-masing senilai Rp 3 juta.
“ER ini merupakan admin rental motor milik korban saudari LSN, (49 tahun) di Bluru Kidul Sidoarjo,” Kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Senin (3/07/2023).
Modus ini mulai terungkap setelah dua sepeda motor yang disewakan pada 10 Januari dan 19 Februari 2023 tak kunjung dikembalikan. Korban memberi tarif sewa senilai Rp 35 ribu per hari.
Dua penyewa ini diketahui berinisial A dan D. Mereka diketahui merupakan suruhan dari pelaku ER. Keduanya diberikan imbalan setelah sukses menjalankan misinya.
“Dua penyewa ternyata rekomendasi ER. Ketika korban hendak menagih selalu dihalang-halangi tersangka,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
Kemudian pada 17 Mei 2023, korban LSN melaporkan ER ke Polsek Sidoarjo Kota, atas tuduhan penggelapan.
Atas laporan tersebut, selanjutnya, penyidik unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota melakukan penyidikan. Tepat pada tanggal 23 Juni 2023, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ER ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Banjarsari, Buduran, Sidoarjo,” ucap Mantan Wakapolres Banyuwangi itu.
Dalam kasus ini, tersangka ER dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman Pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman pidana 4 tahun penjara
[redho]