Sengketa Lahan Tambang Galian C Memanas di Gowa: Dugaan Penyerobotan oleh Guntur Windoro dan CV. Risma Jaya, Pembeli Minta Polisi Bertindak Tegas!

MabesNews.com, GOWA — Konflik sengketa lahan tambang Galian C kembali memanas di Gowa. Guntur Windoro,( sementara CV. Risma Jaya tidak mengetahui hal ini) diduga menguasai lahan tambang yang bukan hak mereka. Tanah tersebut bagian dari 50 hektar yg dijual oleh pemilik sahnya, almarhum Manulusi Puang Tawang dan Hatta Hamza Karaeng, kepada Bapak H. Ullang pada tahun 2013. Penjualan tersebut didukung bukti-bukti kuat berupa enam kuitansi dan surat perjanjian yang diketahui oleh anak-anak Manulusi Puang Tawang dan Kepala Desa setempat.

Ironisnya, meskipun Guntur Windoro merupakan cucu dari pemilik awal tanah, ia dilaporkan telah melakukan penyerobotan . Parahnya, ia juga diduga telah melakukan balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa melibatkan pemerintah desa. Pemerintah desa bahkan telah mengeluarkan pernyataan tertulis yang menegaskan tidak adanya keterlibatan mereka dalam proses balik nama tersebut.

Merasa dirugikan, pihak pembeli resmi, Bapak H. Ullang, telah melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. Namun, hingga kini laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, membuat Bapak H. Ullang dan keluarganya menuntut penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang.

Dengan bukti-bukti yang telah disampaikan dan adanya dugaan penyerobotan lahan serta perubahan nama PBB yang dianggap ilegal, diharapkan pihak kepolisian segera memanggil Guntur Windoro dan pihak CV. Risma Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Pembeli dan masyarakat sekitar berharap pihak kepolisian Gowa segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan kepastian hukum.

Kasus ini perlu perhatian serius agar tidak hanya menjadi konflik berlarut tanpa penyelesaian, mengingat adanya dugaan pelanggaran hak milik tanah dan potensi kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal di lahan tersebut.