SEMINAR STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA ATAS DUGAAN MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN DISAMBUT ANTUSIAS MASYARAKAT.

mabesnews.com-Pekanbaru, Seminar Nasional Hukum dengan Tema : “Strategi Penyelesaian Sengketa Atas Dugaan Malpraktek Dalam Pelayanan Kesehatan” yang diselenggarakan oleh Rumah Hukum Indonesia mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.

 

Hal ini dapat dibuktikan, bahwa dalam tempo 2 hari saja dibuka pendaftarannya, lebih dari 200 orang peserta telah mendaftar. Demikian laporan ketua panitia Ramli Achmad Rifa’i,SE.,S.Kom.,MM.,CFLE saat diwawancara awak media, Selasa (22/01/2025).

 

Acara seminar diawali dengan laporan Ketua Panitia, Kata sambutan Direktur Rumah Hukum Indonesia Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE.

 

Sesi materi pertama dipaparkan oleh Dr AKP(P) Dalan E Bangun,SH.,MH.,CFLE dengan materi : Proses Hukum Pidana, Mulai dari Penyelidikan Sampai Tahap II”.

 

Selanjutnya masuk pada materi inti “Strategi Penyelesaian Sengketa Atas Dugaan Malpraktek Dalam Pelayanan Kesehatan” oleh Konsultan Hukum Kesehatan Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE.

 

Ternyata hubungan antara Dokter dengan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan adalah hubungan perjanjian Terapeutik, dimana kedua belah pihak didasari oleh saling percaya satu sama lain, meskipun tidak tertulis.

 

Artinya seorang Pasien yang datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti Rumah Sakit, Klinik, Pusat Kesehatan, dan lainnya. Dikarenakan oleh adanya kepercayaan tibal balik antara pasien pada Dokternya.

 

Seorang dokter melakukan prosedur medis harus berpedoman pada aturan hukum, Standar profesi, etika, Standar Operasional Prosedur (SOP), aturan internal RS (Hospital By Law), dan norma yang berlaku. Jadi profesi medis dalam implementasinya diukur dari prosedur, bukan dari hasilnya.

 

Jadi kalau ada persoalan (sengketa) yang timbul akibat tindakan medis antara pasien dengan dokter atau pasien dengan Fasyankes, bukan berarti telah terjadi malpraktek. Karena masalah adanya dugaan malpraktek harus melibatkan organisasi profesinya (IDI) untuk menilai telah terjadinya kesalahan prosedur medis atau bukan.

 

Yang menilai ada atau tidaknya kesalahan prosedur medis berasal dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari organisasi profesi dokter (IDI). Artinya jika terjadi dugaan malpraktek, mesti didahului oleh pelanggaran etika.

 

Yang berwewenang menilai pelanggaran etika dokter adalah organisasi profesinya (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), ujar Dr H Misri Hasanto,M.Kes Direktur RSUD Meranti 2010.

 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 310 dan PP nomor 28 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Kesehatan, permasalahan yang timbul antara dokter dengan pasien atau pasien dengan Rumah Sakit, harus diselesaikan terlebih dahulu di luar pengadilan. Hal ini sangat mungkin dilakukan oleh Mediator Non Hakim dan Paralegal.

 

Jadi Pasien atau keluarga Pasien berhak mendapat penjelasan dari pihak Fasyankes atau dokter yang merawatnya tentang permasalahan (sengketa) yang timbul dan bermusyawarah mencari solusi bersama untuk mendapatkan keadilan bersama, ungkap Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE juga sebagai Pembina Pelayanan Puskesmas Terbaik I Nasional kategori Daerah terpencil tahun 2020.

Dr.H misri Hasanto. SH.M.kes.CFLE