MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu, Ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Kamis (1/2/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu, Ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama Januari Tahun 2024 di wilayah Hukum Polresta Cirebon.
“Selama kurun waktu tersebut, Sat. Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu, Ganja, dan OKT,” kata Kombes Polisi Sumarni, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, kasus – kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu, Ganja, hingga OKT. Ada pun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS (24) Tahun, AA (30) Tahun, BF (34) Tahun, S (38) Tahun, PI (20) Tahun, HM (24) Tahun, MR (24) Tahun, D (32) Tahun, E (22) Tahun, IM (19) Tahun, RA (22) Tahun, MR (23) Tahun, FA (38) Tahun, T (42) Tahun, AR (26) Tahun, NM (24) Tahun, A (18) Tahun, dan RI (22) Tahun.
Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 3 gram Sabu – Sabu, 112,98 gram Ganja kering, dan 9239 butir OKT. Kasus – kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Klangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar Narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari – hari para tersangka berbeda – beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, dan lainnya,” jelas Kombes Polisi Sumarni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan Pil Extacy tersebut dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
“Polresta Cirebon terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Dan selama pelaksanaan KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran, kurun waktu bulan Januari Minggu kedua sampai dengan Minggu keempat telah berhasil mengamankan 740 botol Miras pabrikan, 1.433 botol Ciu dan 362 liter Tuak. Kami juga menghimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apa bila menemukan hal – hal semacam ini dilingkungan sekitarnya,” tutur Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).