MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 26 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Kamis (8/8/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu dan OKT tersebut berhasil diungkap selama Periode bulan Juni sampai bulan Juli 2024 di wilayah Hukum Polresta Cirebon.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan OKT,” kata Kombes Polisi Sumarni, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, kasus – kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu hingga OKT. Ada pun para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus OKT berinisial KS (30) Tahun, DS (27) Tahun, N (37) Tahun, HF (28) Tahun, H (39) Tahun, E (26) Tahun, RH (27) Tahun, EAP (23) Tahun, RA (30) Tahun, S (33) Tahun, K (31) Tahun, BG (22) Tahun, dan SA (27) Tahun.
Sementara tersangka dalam kasus peredaran gelap Sabu – Sabu diantaranya FS (24) Tahun, A (22) Tahun, MS (44) Tahun, AS (48) Tahun, M (40) Tahun, FH (37) Tahun, NO (33) Tahun, DR (37) Tahun, ASA (48) Tahun, BP (40) Tahun, I (39) Tahun, DJ (39) Tahun, dan S (43) Tahun. Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 14,98 gram Sabu – Sabu, dan 10.800 butir OKT.
Pihaknya juga turut mengamankan 3.600 botol minuman keras (Miras) pabrikan, 5.210 botol Ciu, dan 1.199 liter Tuak. Kasus – kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar Narkoba mau pun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari – hari para tersangka berbeda – beda, seperti pengangguran, pedagang dan lainnya,” kata Kombes Polisi Sumarni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apa bila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindak lanjuti,” ujar Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).