Sekdis Disparpora Kabupaten Nias, Diduga Melanggar Etika Sebagai PNS

Lainnya115 views

MabesNews.com | Kabupaten Nias – Rangkap jabatan yang di lakukan oleh Sekdis Disparpora Kabupaten Nias, Diduga Melanggar Etika Sebagai PNS yang Melakukan rangkap jabatan sebagai pengelola UT POKJAR Idanogawo.

Apabila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi maka, Ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika. sebagaimana tercantum dalam pasal 8 peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 bunyinya, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi menaati semua peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Faozanolo Zai, pengelola UT POKJAR Idanogawo di duga melanggar kode etik seorang PNS di wilayah kabupaten nias.

Hal tersebut, beberapa mahasiswa yang memberikan informasi yang tidak mau di sebutkan namanya. mereka mengatakan “kami nanti minta konfirmasi nilai pak kami harus nunggu sampai jam 5 sore baru pulang kantor dan sampe ke rumah. padahal kami ada kegiatan lain tapi mau tak mau kami harus menunggu,” Ucapnya dengan nada kecewa.

Ada beberapa jurusan salah satunya adalah :

1.PGSD

2.PERKANTORAN

untuk biaya kuliah PGSD dua juta lima ratus ribu rupiah untuk pertama, dan selanjutnya dua juta. untuk biaya kuliah PERKANTORAN di bawah dua juta, Tuturnya.

Dalam hal ini di minta kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias untuk memanggil dan memberikan sanksi kepada PNS yang merangkap jabatan, dan di minta Kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memanggil Sekdis Disparpora kabupaten nias yang di duga melakukan pungli untuk biaya kuliah PGSD.(red/BL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *