MABESNEWS.COM, Kab. Batu Bara – Pada hari Senin 11/08/2023 dengan sombongnya Sekretaris Desa Dahari Selebar Hasan Bakrie Ramadhan (35) halangi wartawan disaat meliput. Sementara itu achik Olan dari media globaldarnews.com dapat undangan dari Iskandar Hasibuan (29) salah seorang penggugat atas dugaan penipuan cob surat buku nikah dan menipulasi data kependudukan domisili yang di lakukan oleh pihak desa dahari selebar terhadap istrinya Hikmah (27)
Sekira pukul 10:43 wib pada tanggal 11/08/2023/ disa’at awak media membuat liputan khusus Hasan Bakrie Ramdhan mengatakan “apa kau video kan apa urusanmu disini, siapa yang mengundang kau
Disini gak ada yang mengundang wartawan di kantor desa ini,” jelasnya dengan nada tinggi, sementara itu Iskandar (28) menceritakan bahwa saya yang mengundang wartawan kemari, setelah itu salah satu perangkat desa (kadus ) Kepala dusun yang bernama Aral (38) menghubungi para preman untuk menghalau wartawan disaat meliput, dan beberapa menit kemudian datanglah beberapa preman dan OKP untuk menghalau wartawan dan tamu yang datang dengan nada kasar: apa mau kalian kalau mau ribut yok ungkap salah seorang yang diduga preman yang dihubungi Aral kadus di Desa Dahari Selebar tersebut.
Dalam kejadian tersebut beberapa awak media langsung berdatangan ke kantor Desa Dahari Selebar untuk mengkonfirmasi perihal mengancam dan pelecehan dan halangi wartawan disaat meliput.Achik olan kepala biro media globaldrrafnews.com yang dihalangi dan diancam dan dilecehkan mengatakan saya sangat dirugikan dan di permalukan disini sebagai awak media.
Saya mempunyai hak untuk meliput di kantor pejabat publik. Sesuai dengan undang undang pers UU nomor 40 tahun 1999 barang siapa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik maka akan dipidana Dua ( 2) tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta, sebagai mana yang di maksud berdasarkan UU No. 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut Memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
Dalam hal ini saya akan melanjutkan ke ranah hukum di karenakan pejabat publik (Sekdes ) sekertaris desa tersebut sudah menghalangi melecehkan dan mengancam saya dalam menjalankan tugas sebagai awak media
Saya sangat tidak senang dengan sifat arogansi (Sekdes) desa dahari selebar tersebut yang sudah mempermalukan saya di muka umum sebagai awak media, ungkapnya (achik Olan)
( p.g)