Sejumlah Anggota Perangkat Desa BPD Di Pecat Tanpa Alasan Tertentu Dari Pemerintah Desa

Pemerintah286 views

Mabesnews.com. DESA DENDUKA – Pemerintah Desa Denduka di duga melanggar aturan dalam kepemimpinan pemerintah desa.Kec.Wewewa Selatan ,Kab.Sumba Barat Daya. Propinsi,Nusa Tenggara Timur. Pemerintah desa adalah suatu wadah organisasi yang di bentuk oleh masyarakat dengan bertujuan untuk membangun wilayah desa. Dimana luas wilayahnya yang sangat mengagumkan dan jumlah penduduk masyarakat yang banyak, membuat Desa Denduka menjadi Desa yang luar biasa.
Masyarakat desa bersatu, Membondong untuk membentuk sebuah desa dengan cinta kasih dan kerja sama dari masyarakat itu sendiri,sehingga terbentuknya Desa Denduka sampai hari ini. Namun dengan berjalannya waktu desa yang unik menjadi desa yang jauh dari kemajuan, desa di manfaatkan oleh penguasa penguasa untuk mencari keuntungan pribadi tanpa harus memikir masyarakat kecil yang menderita. Seakan selalu membanggakan dirinya dengan baju yg berbeda dengan masyarakat ,padahal baju yang mereka pakai itu masyarakatlah yang mengenakannya.
Desa juga di manfaatkan untuk kepentingan pribadi,menjalankan aturannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan masi bersifat kuasa tanpa menjalankan aturan sesuai dengan regulasi undang undang yg berlaku di NKRI.
Sama halnya yang terjadi di Desa Denduka di tahun 2023 masa Jabatannya Kornelis Dara Jamma,selaku sebagai pejabat Desa Denduka sebelum di berhentikan oleh Bapak Bupati Sumba Barat Daya dan melantik Pejabat baru di bulan 11/2023, tahun yang lewat karena tidak becus bekerja dalam roda pemerintahan desa.
Ketika media Jurnalis dari Redaksi Mabes New. Jeminikson Dappa,Turun di lokasi kampung Paledu,di rumah kediaman Korban Pemecatan sebagai aparat desa denduka, sebagai anggota BPD,yang di pecat dengan sembunyi tanpa pengetahuan dari korban,masa Jabatannya Kornelis Dara Jamma.
Media mewancara kedua korban Pemecatan sebagai anggota BPD,atas nama Daniel Bili Bulu dan Ngongo Kadi,dari hasil wawancara,Daniel Bili Bulu menyampaikan ketidak puasan dalam dirinya karena di pecat secara tidak hormat tersembunyi,jawaban dari korban,saya tidak puas dan kecewa atas pemecatan terhadap saya yang tidak sesuai prosedur,selama saya di pecat saya tidak mendapatkan konfirmasi dari Pejabat Desa Denduka dan bahkan apa yang menjadi kesalahan saya tidak tau,sampai saat ini saya tidak mendapatkan surat peringatan sebelumnya, ( P1 P2 P3 ) saya akan menindak lanjuti tentang hak saya yang di ambil secara paksa yang tidak sesuai dengan Undang undang,padahal yang melantik saya adalah Bupati dan Pejabat Desa tidak punya hak untuk memberhentikan, karena tugas pejabat Desa sebagai petugas Harian di Desa,saya sebagai korban akan menindak lanjuti persoalan ini,sahutnya.
Ngongo Kadi sebagai korban pemecatan tersebunyi saat di wawancara media,memberikan keterangan yang sama berdasarkan yang di sampaikan Daniel Bili Bulu,dan sampai saat ini Honor kami berdua tidak di berikan dari bulan satu sampai saat kami di berentikan secara tersebunyi oleh pejabat Desa Denduka di tahun 2023,
Dalam sebuah tindakan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh mantan pejabat Desa Denduka atas nama kornelis Dara Jamma,ini sangat merugikan sekali oleh kedua Korban tersebut,agar persoalan ini Benar di Liat oleh Bapak Bupati Sumba Barat Daya,terkait kasus pemecatan agar di tindak lanjuti,agar kedepannya tidak hal yang sama.

Jeminikson Tania.