MabesNews.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, hadir memberikan pengantar pada acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Percepatan perizinan berusaha Pertashop, beberapa waktu lalu, melalui virtual Zoom Meeting dan Chanel Streaming Bangda TV.
Sosialisasi diikuti Pejabat tinggi lingkup Kementerian dan Lembaga terkait, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan unsur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha Pertashop di daerah.
Restuardy menyampaikan bahwa, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Bina Pembangunan Daerah, terus mendorong upaya percepatan perizinan berusaha Pertashop melalui kegiatan Sosialisasi SEB Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan perizinan berusaha Pertashop, yang diyerbitkan pada 7 Desember 2023.
“Penyusunan SEB tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop merupakan langkah konkret sebagai tindak lanjut dari upaya penyelesaian kendala dan permasalahan di daerah yang terkait dengan perizinan,” kata Restuardy Daud, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (20/12).
Lebih lanjut, berdasarkan catatannya, terkait kendala perizinan, dari 6.600 Pertashop yang terdaftar, hanya 853 (12,9%) yang memiliki izin lengkap, sedangkan 87,1% belum memiliki izin lengkap, dan 1.339 gerai diantaranya tidak aktif.
Selain itu, kendala lainnya yaitu adanya penurunan pendapatan akibat fluktuasi Harga Minyak Dunia, yang menyebabkan perbedaan harga yang mencolok antara Pertamax (yang dijual di Pertashop) dengan Pertalite.
Mengenai kendala di lapangan tersebut, Restuardy Daud mendorong pentingnya partisipasi aktif dari Pemda Kabupaten/Kota dalam menjalankan kebijakan ini.
Sebelum simplifikasi dilakukan, tahapan dan persyaratan dalam pengajuan mitra Pertashop harus melampirkan beberapa dokumen seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), HO (Surat Izin Gangguan), dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Namun, setelah dilakukan dan diterbitkan SEB pada 7 Desember 2023, nantinya persyaratan dalam pengajuan usulan mitra Pertashop cukup melengkapi dokumen perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), SS (Sertifikat Standar), PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) SLF (Sertifikat Laik Fungsi) melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),” kata Restuardy Daud saat mengantarkan sosialisasi tersebut.
Restuardy menekankan bahwa, program ini memiliki nilai strategis baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat. Pertashop diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pendapatan daerah, sehingga dapat mendukung daya saing daerah.
Di sisi masyarakat, program ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM, memberikan peluang sektor ketenagakerjaan melalui penyerapan tenaga kerja, khususnya warga lokal yang dapat berkontribusi dalam pemerataan layanan energi.
Sebagai tindak lanjut, telah disusun rencana kegiatan pasca sosialisasi untuk mengawal implementasi SEB. Secara bersama, Kemendagri, Kemen PUPR, dan Kemen Investasi/BKPM akan melakukan pemantauan pelaksanaan SEB hingga Juni 2024.
“Kepada Pemda Kabupaten/Kota, kami menyerukan agar segera mengimplementasikan SEB ini,” ungkapnya.
(Samsul/Tim)