Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pasutri Pelaku Aksi Begal

MabesNews.com-Medan- Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus pasangan suami (pasutri) muda karena melakukan aksi pembegalan. Kedua tersangka, MNMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21), warga Jalan Platina III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, telah merampas sepeda motor.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, dalam keterangannya di grup WhatsApp, Minggu (2/2/2025) menjelaskan, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal menyebutkan, pasutri itu ditangkap pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya pelaku utama dalam aksi begal tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban Rifali, mengalami pembegalan pada Rabu 29 Januari 2025,” terangnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com Minggu 2/2/2025

Dia menjelaskan, kejadian berawal tersangka Bila mengajak korban bertemu di Jalan Tuan Kali, Kota Medan, pada hari kejadian itu.

“Tersangka kemudian mengajak korban untuk main ke kos di Jalan Platina III, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya,” jelasnya.

Di lokasi kejadian, korban sudah ditunggu dua orang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya. Mereka melakukan perampokan dan perampasan sepeda motor.

“Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Korban panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya kemudian dibawa kabur oleh para pelaku,” ucapnya.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. Dari informasi diketahui keberadaan tersangka Bila di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.

“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Bila. Dari keterangan Bila dilanjutkan dengan menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima, Kabupaten Deli Serdang,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pasutri tersebut mengakui perbuatannya. Bila berperan memancing korban dengan cara mengajaknya pergi ke lokasi yang telah ditentukan.

“Sementara Riski Harahap dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang korban,” terangnya.

Menurut pengakuannya, kedua tersangka mendapat bagian Rp 1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus kejahatan semacam ini. Jangan mudah percaya dengan ajakan orang yang baru dikenal,” pungkasnya.(bay/rel)