MabesNews.com, Kabupaten Asahan : Sabtu 15 Pebruari 2025 – Aktivitas penambangan Galian C di Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Provinsi Sumut,kembali menuai sorotan publik sempat berhenti akibat operator pengemudi tidak berada di lokasi HGU lahan tempat pengorekan tanah sumber daya alam bebas beroperasi tanpa kejelasan hukum yang pasti seperti pemasangan plang spanduk perizinan sebagai keterbukaan informasi publik kepada masyarakat umum.
Penelusuran bersama Tim Media di lapangan adanya alat berat excavator warna kuning merek hitachi masih beroperasi pada hingga hari kamis 12 / 2 / 2025,para insan Pers mencoba konfirmasi keberadaan lokasi Pertambangan Galian C,namun tak satu pun karyawan ataupun operator tidak berada dalam kegiatan usaha penambangan ini saat beroperasi masih belum memasang plang spanduk izin resmi dari instansi terkait.
Excavator yang beroperasi di HGU pemilik lahan perkebunan kelapa sawit memperkirakan kurang lebih ada seluas 1 hektar,sebagai informasi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau dinas terkait di tingkat provinsi. Tanpa izin tersebut, setiap aktivitas penambangan dapat dianggap ilegal dan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.Kami dari berbagai tim Media akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dari pihak berwenang “.
Selain persoalan legalitas,dampak lingkungan juga menjadi perhatian.sejumlah warga yang melintasi jalan lintas sumatera utara ( jalinsum ) berseberangan dengan HGU Pertambangan tersebut,ada dampak polusi tanah bertebaran ke badan jalan aspal akibat aktivitas penambangan ini,terutama saat musim hujan,serta jalan yang menjadi berlumpur ketika hujan sehingga berdampak bagi pengendara yang melintasi tepat di jalan lintas sumatera utara ( jalinsum ).
Untuk diketahui dalam proses perizinan usaha penambangan Galian C, beberapa tahapan yang harus dipenuhi meliputi:
1.Pengajuan permohonan izin kepada Dinas ESDM setempat.
2.Kajian lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) untuk memastikan tidak ada dampak negatif yang signifikan.
3.Persetujuan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
4.Sosialisasi kepada masyarakat serta penerbitan Surat Keterangan Tidak Keberatan Warga dari pemerintah desa/kelurahan.
5.Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika semua persyaratan terpenuhi.
Dengan prosedur yang jelas ini,sebagai dasar legalitas operasional tambang jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan EVALUASI hingga penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangan ini agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.
( Tim ).