MABESNEWS.COM |POLRESSBB- Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), kembali menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018.
Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kali ini yaitu dari pihak swasta. Adalah CMS. Ibu 49 tahun itu merupakan Owner CV Digo Gemilang. Ia diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari SBB, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya, pada Kamis (26/1/2023) lalu, tim penyidik juga telah menyerahkan tersangka Drs. DA (60), mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB kepada JPU Kejari SBB.
Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan, mengatakan, penyerahan tersangka CMS dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB.
Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: B -346/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tanggal 10 November 2022. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/118/I/Res.3.3/ 2023, tanggal 30 Januari 2023.
“Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021,” kata Andreas.
Setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut akhirnya dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres SBB.
“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan,” tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.602.000.000.
Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana .(Ade Chandra))