MabesNews.com,Sidoarjo,Jawa Timur-Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Hukumnya Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan, polisi Telah berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang di duga terlibat dalam jaringan tersebut Hari Jum’at 19 Juli 2024.
Mereka ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) di tepi Jalan Raya Pagerwojo, Kecamatan Buduran, tersangkanya inisial EPP (32), alamatnya di Pondok Jati, Sidoarjo.
Kemudian di Jalan Raya Sawotratap dengan inisial Z (29) seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan).
Selanjutnya, untuk TKP di Pondok Mutiara dengan tersangka inisial AM (53) residivis warga Porong, dan di TKP yang ada di Dusun Kedungkapil tertangkap inisial CA (33) warga Porong, AY (44) residivis warga Pasuruan, S (45) warga Prigen, R (43) warga Beji, HS (40) residivis warga Beji, dan EDM (46) juga seorang residivis.
Enam orang dari mereka adalah seorang residivis yang telah beberapa kali di penjara, hanya karena tergiur mereka nekad beraksi untuk mencukupi biaya kehidupan sehari-hari, ” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing saat ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (17/07/2024) sore WIB.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita 276 gram sabu-sabu, 187 ineks, dan ganja 60 gram. “Dari penyitaan barang bukti tersebut, nilai uangnya mendekati sekitar Rp1 milyar,” katanya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini. Tentunya, Ini juga berkat bantuan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di wilayah Sidoarjo.
Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat segera melapor agar Polresta Sidoarjo dapat meningdaklanjutinya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo mengatakan, untuk modus memang berbagai cara. Jadi yang 6 orang itu semuanya mantan dari lapas. Ada yang kasus narkoba, ada juga yang pencurian sama kasus penggelapan.
“Dia di dalam (penjara) kemudian terciptalah hubungan-hubungan yang membuat mereka jadi satu visi-misi dan akhirnya keluar sama-sama untuk mengedarkan,” ujar Rudy.
Barang yang diperoleh masih pendalaman. Jadi yang tersangka itu sudah ada yang beberapa kali. Yang satu orang itu sudah 3-4 kali baru tertangkap. Mulai awalnya 10 gram, 30 gram, 50 gram sampai dengan 1 ons.
“Sabu-sabu itu, kira-kira 1 ons dapatnya Rp 5 juta. Keuntungam dipakai untuk keperluan sehari-hari. Jadi mereka kebanyakan kerja serabutan, ada yang jual kopi. Dirasa kurang dalam pendapatan, kemudian tergoda untuk menjadi pengedar karena keuntungannya lebih besar,” tegas Rudy Prabowo,Pada Hari Jum’at 19 Juli 2024.
(AS)